KUALATUNGKAL - Penertiban izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2013.
Hal ini dijelaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery, ditemui infotanjab.com, di ruang kerjanya, Selasa sore (20/8).
Soal adanya salah satu gudang di Desa Pematang Lumut yang diduga menyalahi fungsi kawasan dan RTRW, Yan Hery akan mempelajari lebih lanjut dan tidak bertindak gegabah.
Kata Yan Hery, jika ada izin yang diterbitkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berhak mencabut izin tersebut.
"Kita akan pelajari dulu, apakah di gudang pinang itu memang ada pengolahan kelapa dan turunannya. Kalau hanya transit untuk perdagangan (penampungan) saya rasa tidak ada masalah," kata Yan Hery.
Tentunya, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya harus memerhatikan aspek lainnya, terutama menjaga investasi di daerah, tenaga kerja lokal yang terserap dan gairah ekonomi di wilayah sekitar.
"Aspek ini menjadi pertimbangan. Ya kalau nantinya perusahaan itu melanggar, akan kita kasih peringatan," kata Yan Hery.
Sebelumnya diwartakan, Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar pernah menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.
Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.
Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.
“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi belum lama ini.
Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Temuan ini sudah kita tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.(*nik)
Editor: It Redaksi
Baca Juga: Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen