Yan Hery : Setiap Perizinan yang Diterbitkan Mengacu pada RTRW


Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:48:06 WIB - Dibaca: 824 kali

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Penertiban izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2013.

Hal ini dijelaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery, ditemui infotanjab.com, di ruang kerjanya, Selasa sore (20/8).

Soal adanya salah satu gudang di Desa Pematang Lumut yang diduga menyalahi fungsi kawasan dan RTRW, Yan Hery akan mempelajari lebih lanjut dan tidak bertindak gegabah.

Kata Yan Hery, jika ada izin yang diterbitkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berhak mencabut izin tersebut.

"Kita akan pelajari dulu, apakah di gudang pinang itu memang ada pengolahan kelapa dan turunannya. Kalau hanya transit untuk perdagangan (penampungan) saya rasa tidak ada masalah," kata Yan Hery.

Tentunya, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya harus memerhatikan aspek lainnya, terutama menjaga investasi di daerah, tenaga kerja lokal yang terserap dan gairah ekonomi di wilayah sekitar.

"Aspek ini menjadi pertimbangan. Ya kalau nantinya perusahaan itu melanggar, akan kita kasih peringatan," kata Yan Hery.

Sebelumnya diwartakan, Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar pernah menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi belum lama ini.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Temuan ini sudah kita tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.(*nik)

Editor: It Redaksi

Baca Juga: Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Keluarga dan Warga Pudak Gelar Haul Syech Raden Abdul Syafi, Bakal Jadi Agenda Tahunan

MUARO JAMBI - Ratusan orang berkumpul di area pemakaman Desa Pudak pada Senin (7/7/25). Mereka yang berkumpul tersebut adalah keturunan langsung dari Buyut Rang

Berita Daerah

Bupati Tanjabbar Berikan Dukungan terhadap Finalis Duta Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjabbar 2

TANJABBAR - Kegiatan Grand Final Pemilihan Duta  Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat, Kamis

Advertorial

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial


Advertisement