SOAL PEMECATAN ASN BERSTATUS KORUPTOR

Tunggu Data dari Kantor Regional VII BKN Palembang


Selasa, 18 September 2018 - 15:41:58 WIB - Dibaca: 1582 kali

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar Encep Jarkasih.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Jambi ke Kantor Regional VII BKN, Palembang terkait ASN yang terlibat kejahatan korupsi.

Menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang, data ASN Tanjabbar yang terlibat kejahatan jabatan (korupsi) belum diketahui pastinya.

Kata Encep, pihaknya memang sudah menerima laporan sejumlah nama, namun data ini harus disesuaikan dengan data di BKN.

“Karena kalau di BKN tidak terdata, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Begitu perintah pimpinan,” ujar Encep.

Data yang diperoleh, ada 2.357 ASN secara Nasional yang terlibat kejahatan korupsi dan memiliki keputusan inkrah di pengadilan masih aktif sebagai ASN. Untuk Provinsi Jambi, terdata 44 ASN yang terlibat kejahatan jabatan, dengan rincian 15 ASN aktif di Pemprov Jambi, sisanya 29 bekerja di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“Nah untuk jumlah di Tanjabbar, kita belum terima. Kita tunggu data dari BKN, hari ini BKPSDM Provinsi Jambi berangkat ke BKN Palembang. Kemungkinan besok apa lusa sudah ada informasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BKPSDM Tanjabbar diberi tenggat waktu hingga Desember untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN yang terlibat kejahatan korupsi yang berstatus keputusan hukum tetap.

Setiap bulan, progress dilakukan dan Pemkab Tanjabbar tetap menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama soal pemecatan ASN berstatus koruptor itu.

Untuk diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement