KUALATUNGKAL – Rabu siang (28/10), DPD Laskar Melayu Jambi menemui Bupati Tanjabbar Usman Ermulan. Pasalnya, rekomendasi dari DPRD untuk menghentikan aktivitas dua PMKS di Suban (PT PAJ dan PWP) belum juga ditindaklanjuti instansi terkait.
Para laskar melayu yang dipimpin Helius ini meminta Bupati segera memerintahkan SKPD untuk mengikuti rekomendasi DPRD sampai semua perizinan dipenuhi dua PMKS tersebut.
Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius mengatakan, kedatangannya bersama perwakilan warga Desa Suban tak lain hanya mempertanyakan rekomendasi dewan yang meminta menghentikan aktivitas PT PAJ dan PT PWP.
Pada hearing yang digelar dewan beberapa waktu lalu, keabsahan Izin PT PAJ dan PT Portius Wajo Perkebunan dipertanyakan. " Dalam hearing kan jelas dewan telah merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menghentikan dulu sementara aktivitas dua perusahaan tersebut," ujar Helius Rabu.
Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat.
Lanjut Hellius, Bupati meminta persoalan ini ditindak lanjuti sesuai hasil hearing yang digelar. “Ya Bupati berjanji akan menindaklanjuti hal ini, terkait keabsahan izin dua perusahaan tersebut," ungkapnya.
Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU No 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013. Perusahaan tidak memiliki lahan sendiri, seharusnya pihak perusahaan harus memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan sawit, serta penggunaan air Sungai Tantang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar, Ir Melam Bangun mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi bahan baku kepada PT PWP. Sedangkan PT PAJ belum memenuhi syarat untuk dikeluarkannya rekomendasi bahan baku.
Kedua perusahaan tergolong tipe 45. Masing-masing harus memiliki areal bahan baku (kebun sawit) sekitar 9.000 hektare. Kedua PMKS ini, kata Melam, bermitra dengan masyarakat.
“Sumber bahan bakunya dari kelompok masyarakat,” ujar Melam.
Disamping itu, kedua PMKS ini diwajibkan membuat kolam sendiri dan dilarang menggunakan air Sungai Tantang, karena sebagai sumber irigasi persawahan di Sri Agung.(*)
Penulis : Dan
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel
TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu