KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjab Barat tidak dilibatkan dalam sengketa lahan antara warga di kawasan hutan, Desa Simpang Abadi, Kecamatan Betara.
Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishut Tanjabbar, Dri Handoyo, tak banyak komentar soal putusan pengadilan terhadap sengketa tanah di Simpang Abadi, yang melibatkan kelompok tani Hijau Permai.
“Saya tidak bisa intervensi putusan pengadilan itu,” ujarnya.
Namun kata Handoyo, sebelum ada pelepasan kawasan, lahan yang berada di kawasan hutan masih milik Negara.
Apakah lahan di Simpang Abadi masuk kawasan hutan? Handoyo mengatakan, harus mencocokkan titik koordinat lahan di Simpang Abadi tersebut dengan peta kehutanan, baru bisa memutuskan apakah lahan itu masuk dalam Hutan Produksi atau tidak.
“Saya belum tahu itu, berapa koordinatnya. Nanti kita cek di peta,” jelasnya.
Handoyo juga tidak pernah mengikuti persidangan di PN Kualatungkal, Pengadilan Tinggi Jambi maupun Mahkamah Agung. Pasalnya, pejabat di Dishut Kabupaten tidak ada diberi wewenang sebagai saksi ahli.
“Saksi ahli itu biasanya dari Balai Invetarisasi dan Pemetaan Dishut Provinsi Jambi,” tegasnya.
Ditanya lebih jauh, Handoyo enggan berkomentar lebih lanjut soal sengketa tanah di kawasan hutan.(*)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,