Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Muarojambi


Senin, 26 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 958 kali

Polres Muarojambi Amankan BBM Ilegal.(*/Eko/nik) / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Kepolisian Resort Muaro Jambi menyita ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diwilayah hukum polres setempat.

BBM ilegal hasil penyulingan ilegal driling ini diangkut menggunakan 2 unit mobil, masing masing jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk hino dengan nomor polisi BG 8533 CD.

Kedua mobil ini diamankan petugas yang sedang menggelar patroli di tempat dan waktu yang sama, yakni di jalan tempino bajubang KM. 37, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (23/10/20) malam.

"Kita mengamankan mobil yang bermuatan minyak hasil dari ilegal driling atau minyak mentah,"ujar Kapolres Muaro Jambi, AKPB Ardiyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (26/10/20).

Untuk mobil pickup diketahui mengangkut 1.400 liter minyak mentah, sementara truk hino mengangkut 6.000 liter minyak mentah.

"Terhadap kasus ini kita jadikan dua laporan polisi. Untuk barang bukti kita sita semuanya di Polres Muaro Jambi,"katanya.

BBM hasil penyulingan ilegal driling tanpa izin serta tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap ini diduga berasal dari Kabupaten Batanghari.

"Ilegal driling merupakan musuh kita bersama, karena merugikan keuangan negara dan lingkungan,"jelas Kapolres.

Selain mengamankan dua unit mobil berisi BBM ilegal, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, satu orang merupakan sopir truk hino bernama Muslihan (42) dan satu orang lagi merupakan sopir sekaligus pemilik mobil pikup Halawani (41).

Dihadapan polisi, keduanya mengaku bahwa ribuan liter minyak mentah itu akan di bawa dan diolah ke Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Kini kedua pengemudi beserta barang bukti BBM ilegal tersebut diamankan di Mapolres Muaro Jambi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUH pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal 40 miliar rupiah.(*/Eko)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement