KUALATUNGKAL- Direktorat Navigasi Kelas Satu Palembang I yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pendiri tiga unit menara di Jalan Kalimantan, ternyata telah mendapat dua kali surat teguran dari pihak PPKTB Tanjab Barat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakan PPKTB Tanjabbar, Nasrul Effendi kepada wartawan, belum lama ini.
Dikatakan Nasrul, pemilik tower baru merespon setelah surat teguran kedua dilayangkan.
"Mereka sudah datang. Saat itu mereka minta dispensasi kepada Pemerintahan Tanjab Barat. Karena saya tidak bisa memberikan keputusan, maka saya arahkan untuk berbicara langsung dengan Bupati," sebutnya.
Nasrul mengaku tidak bisa mengabulkan permintaan dispensasi. Karena kesalahan pendirian menara tersebut telah melanggar peraturan daerah.
"Memang ini milik negara juga. Tapi, kita kan punya aturan juga yang telah di perdakan. Jadi tidak mungkin kita melanggar aturan sendiri," tukasnya.
Dikatakan oleh Nasrul, dalam pertemuan waktu itu mereka mengaku siap untuk membongkar bangunan yang saat ini telah didirikan apabila nantinya terjadi pembangunan pelebaran jalan.
"Mereka bilang siap mundur jika terjadi pembangunan pelebaran jalan. Namun kan tidak bisa begitu, kita tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, karena ini sesuai peraturan ini sudah melanggar perda nomor 12 tahun 2002," jelasnya.
Kata Nasroel, pihak PPKTB tidak bisa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait permintaan dispensasi yang diajukan oleh pihak distrik.
"Rencana mereka akan menghadap Bupati. Namun saat itu Bupati masih tugas luar. Nanti setelah mereka ketemu bupati akan disampaikan kepada kita," sebutnya.
Disoal apakah nantinya persoalan ini tergantung pada keputusan yang diambil oleh Bupati? Dirinya menyebut segala keputusan mesti mengacu pada Peraturan yang telah ada. Meskipun bangunan yang sekarang berplat merah, namun Bupati dalam mengambil keputusan pasti tetap berpegang kepada aturan yang ada dan tidak akan menabrak itu semua.
"Kita hanya menjalankan peraturan sesuai dengan Perda, karena Perda ini mengikat orang atau badan di Tanjungjabung Barat," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M Yunus membenarkan bahwa pengoperasian tower tersebut saat ini telah dihentikan. Meskipun tidak dipasang garis polisi namun pihaknya selalu mengawasi kegiatan yang berlangsung di sekitar tower.
"Itu kegiatannya kita stop, tapi tidak kita police line. Kita juga tidak tempatkan petugas tapi selalu rutin cek aktivitasnya," sebut M Yunus singkat.(*/son)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma