KUALATUNGKAL – Ada beberapa alasan Pemkab Tanjabbar mencabut delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara di Tanjabbar. Diantaranya, perusahaan tersebut memang sengaja mengundurkan diri, lantaran areal tambang yang dieksploitasi tidak menguntungkan.
Selain itu, perusahan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin ke daerah. Karena secara administrasi, bila mana perusahaan tidak mengajukan perpanjangan izin lagi, maka pemerintah berhak untuk membekukan atau memutuskan izinnya.
"Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan minimal tiga bulan sebelum masa akhir izin yang lama," kata Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanjabbar, Yon Heri ditemui wartawan Selasa (4/8).
Kata dia, sebelum dicabut izinnya, Pemkab Tanjabbar telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada daerah.
"Banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ada kewajiban finansial, teknis, administrasi, dan kewajiban lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum diberlakukannya pembekuan izin pemkab telah memberikan peringatan kepada delapan perusahaan itu," timpalnya.(*)
Penulis: Kenata
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,