KUALATUNGKAL – Ada beberapa alasan Pemkab Tanjabbar mencabut delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara di Tanjabbar. Diantaranya, perusahaan tersebut memang sengaja mengundurkan diri, lantaran areal tambang yang dieksploitasi tidak menguntungkan.
Selain itu, perusahan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin ke daerah. Karena secara administrasi, bila mana perusahaan tidak mengajukan perpanjangan izin lagi, maka pemerintah berhak untuk membekukan atau memutuskan izinnya.
"Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan minimal tiga bulan sebelum masa akhir izin yang lama," kata Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanjabbar, Yon Heri ditemui wartawan Selasa (4/8).
Kata dia, sebelum dicabut izinnya, Pemkab Tanjabbar telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada daerah.
"Banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ada kewajiban finansial, teknis, administrasi, dan kewajiban lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum diberlakukannya pembekuan izin pemkab telah memberikan peringatan kepada delapan perusahaan itu," timpalnya.(*)
Penulis: Kenata
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta