Pemkab Hati-hati dalam Rekrutmen Pegawai Kontrak, Sekda : Kita Belum Ngajukan Formasi


Rabu, 13 Februari 2019 - 18:21:25 WIB - Dibaca: 927 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanjab Barat masih belum jelas.

Sekda Tanjabbar Ambok Tuo menyatakan belum ada kepastian soal penerimaan P3K pada tahun ini.

"Petunjuk belum jelas. Kita belum mengajukan formasi. Masih simpang-siur. Mau dengar orang atau saya, inikan saya yang menyatakan," ujar Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo, di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (13/2).

Dikatakan Sekda, Pemkab Tanjabbar mengambil langkah hati-hati dalam penerimaan P3K. Hal ini mengingat beban keuangan daerah soal pembayaran gaji. Daerah merasa keberatan jika harus dibebankan ke APBD.

"Formasi belum kita sampaikan, karena kita tidak menyiapkan anggaran untuk itu. Hari ini Pak Encep bersama tim anggaran ke Jakarta saya suruh tanyakan hal ini," kata Sekda.

"Tapi kalau ada perintah petunjuknya jelas dari BKN kita akan laksanakan. Kalau anggaran dibebankan ke daerah mungkin banyak daerah yang menolak. Daerah bisa menolak," sambungnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjab Barat menyampaikan Pemkab Tanjab Barat saat ini sedang melakukan proses perekrutan PPPK.

Menurut Encep saat ini pihaknya sedang mengusulkan kembali ke Kemenpan-RB untuk penerimaan formasi.

"Kita sedang usulkan formasi yang diusulkan Bupati untuk ditetapkan melalui keputusan Kemenpan-RB, karena ada keterlambatan surat yang kita terima," beber Encep ke awak media.

Encep, menyebutkan jika untuk jadwal pengadaan PPPK tahap pertama sendiri pendaftarannya sudah dimulai dari tanggal 8-16 Februari 2018.

Namun, PPPK tahap pertama belum terbuka untuk masyarakat umum, diprioritaskan untuk honorer dan K2 yang belum sempat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskan Encep, untuk rekrutmen PPPK 2019 Pemkab mengusulkan penerimaan sebanyak 132 formasi dengan rincian 122 untuk tenaga pendidik atau guru dan penyuluh pertanian sebanyak 10 formasi.

Untuk syarat formasi tenaga pendidik merupakan tamatan Sarjana (S1), Penyuluh pertanian minimal SMK sederajat.

Sementara untuk pembayaran gaji PPPK yang dinyatakan lulus, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dibayar pada tahun anggaran berjalan sekarang, mengingat APBD TA 2019 sudah ditetapkan.

Menurut Encep kemungkinan akan dibayarkan setelah dianggarkan pada APBD selanjutnya melalui APBD perubahan atau APBD 2020 mendatang. (*)

Editor : It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement