KUALATUNGKAL – Sejumlah pekerja kebersihan RS KH Daud Arif berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjabbar, mengadukan nasib mereka.
Mereka berkonsultasi soal adanya permintaan dari pihak perusahaan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari Program BPJS Ketenagakerjaan diatas materai.
Para pekerja ini diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ahmad Firdaus S.St, Kamis pagi.
Menurut Ahmad Firdaus, selagi perusahaan selaku penyedia tenaga kerja, mempekerjakan karyawannya, berhak menyertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan aturan baku yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, Disnaker akan segera menyurati pihak CV Sumatra dan berkoordinasi dengan RSD KH Daud Arif.
“Aturannya jelas, kalau karyawannya masih bekerja kenapa diputus BPJSnya, apalagi disuruh buat surat pernyataan diatas materai,” ujarnya.
Langkah awal, kata Firdaus, Disnaker akan melakukan pembinaan dan menyurati pihak perusahaan. Jika memang ada yang diberhentikan secara sepihak, Disnaker akan memanggil dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
“Ya sanksi seringannya adalah penutupan perusahaan, itu aturan,” ujarnya.
Selain itu, CV Sumatra ternyata tidak mendaftarkan perusahaannya ke Disnaker maupun secara online. Apalagi, para karyawan menerima upah jauh dari Upah Minimum Kabupaten yang ditetap Dewan Pengupahan Kabupaten.
“UMK itu Rp 2.463.000. Para pekerja kebersihan ini hanya nerima Rp 1.250.000. Ini jauh dari UMK, apalagi gaji pekerja ini dibiayai dari APBD juga,” ungkap A Firdaus.
Kembali soal BPJS, Firdaus menyarankan agar pekerja tidak membuat surat pernyataan pengunduran diri dari Program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, BPJS merupakan protect bagi karyawan jika terjadi kecelakaan kerja dan sebagainya.
“Tadi saya sudah cek ke BPJS, memang mereka (karyawan,red) sudah tidak lagi masuk dalam peserta BPJS. Itu permintaan dari perusahaan sebelum bulan puasa lalu,” timpalnya.
Untuk diketahui, dalam dua tahun belakangan ini, para pekerja kebersihan di pihak ketigakan oleh RS KH Daud Arif dengan rekanan. Sementara sebelumnya, mereka dipekerjakan langsung dengan rumah sakit.
Dalam sehari, jam kerja para pekerja ini delapan jam. Pada ruangan tertentu, mereka dibagi dalam tiga shift, seperti ruang UGD dan ruang operasi. Ruangan lain rata-rata dua shift. Sementara ruang kantor dan poli, rata-rata satu shift.
Sedangkan jadwal libur mereka dipastikan tidak ada. “Kami inisiatif libur, dengan cara gantian ama kawan, sistem change,” ujarnya.
Sementara itu pihak CV Sumatra selaku rekanan rumah sakit yang menyediakan tenaga kerja kebersihan ini, belum berhasil dikonfirmasi infotanjab.com.
Direktur RSD KH Daud Arif dr Elfry Syahril dihubungi infotanjab.com, Senin (17/6) lalu membenarkan adanya tenaga outsourcing bagi pekerja kebersihan.
Menurut Elfry, soal BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitan dengan pihak rumah sakit. Pihaknya hanya mengeluarkan anggaran per triwulan sesuai kontrak yang dibuat.(*/nik)
Editor: IT Redaksi
Baca Juga: Dipaksa Buat Surat Pernyataan Mundur dari BPJS Ketenagakerjaan
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen