Paripurna Pengesahan Tiga Ranperda Dihadiri 22 Dewan


Senin, 09 November 2015 - 17:45:39 WIB - Dibaca: 2017 kali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Paripurna pengesahan tiga renperda tetap dilanjutkan, meski tak memenuhi quorum, Senin (9/11). Pada pengesahan 3 Ranperda meliputi perda BPD, BPR dan Perda bongkar muat, dewan yang hadir hanya 22 orang dari 34 anggota dewan sehingga tidak memenuhi qourum 2/3 dari total anggota dewan. Minimal pengesahan ranperda itu harus dihadiri 23 anggota dewan.

Dalam pasal 85 ayat 1 huruf B tatib DPRD berbunyi, paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah (perda) dan APBD.

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar selaku pimpinan sidang, tak menampik bahwa anggota dewan yang hadir hanya 22 orang. Kata dia, hal ini tidak terlalu subtansi hanya pelanggaran administrasi saja.

"Kapasitas saya sebagai pimpinan saja hanya mengikuti mayoritas yang hadir agar paripurna tetap dilanjutkan, " ujarnya usai paripurna (10/11).

Menurut Jahfar, dirinya sudah meminta persetujuan para ketua fraksi dan ternyata tidak ada masalah untuk tetap dilanjutkan. Hanya fraksi PAN yang tidak ada keputusan setuju ataupun tidak untuk dilanjutkan.

"Tidak ada masalah untuk dilanjutkan, kita ikut orang banyak saja, " tutur politisi Partai Golkar ini.

Kata Jakfar masalah ini hanya administrasi saja, tidak ada implikasi hukum terhadap pengesahan ranperda, walaupun ada yang menyebut tidak qourum.

"Perda ini kita sahkan untuk kehidupan khalayak ramai, jadi tidak usah lah dipertentangkan," terangnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Hanura, Jamal Darmawan mengakui bahwa paripurna pengesahan ranperda hanya dihadiri 22 anggota dewan. Kata dia, itu sudah menyalahi tatib karena tidak memenuhi quorum.

 Yang hadirkan hanya 22 orang, yang memenuhi qourum itu harusnya 23 orang karena ini paripurna pengambilan keputusan," bebernya.

Lanjut Jamal, jika paripurna DPRD tatib saja dilanggar jadi untuk apa dibuat tatib, dihapus saja tatib. "Kalau bicara kesepakatan untuk apa tatib, hapus saja tatib itu, " tandasnya.

Terpisah Ketua DPRD Tanjabbar Faizal riza mengatakan, dirinya tidak bisa hadir pada paripurna dikarenakan ada kegiatan partai dan ada kunjungan pengurus pusat terkait bencana di Provinsi Jambi.

"Belum ada laporan dari sekwan terhadap hasil paripurna hari ini, begitupun dari bagian persidangan," ungkapnya.(*)

Penulis : Yordan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement