Paripurna Pengesahan Tiga Ranperda Dihadiri 22 Dewan


Senin, 09 November 2015 - 17:45:39 WIB - Dibaca: 1932 kali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Paripurna pengesahan tiga renperda tetap dilanjutkan, meski tak memenuhi quorum, Senin (9/11). Pada pengesahan 3 Ranperda meliputi perda BPD, BPR dan Perda bongkar muat, dewan yang hadir hanya 22 orang dari 34 anggota dewan sehingga tidak memenuhi qourum 2/3 dari total anggota dewan. Minimal pengesahan ranperda itu harus dihadiri 23 anggota dewan.

Dalam pasal 85 ayat 1 huruf B tatib DPRD berbunyi, paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah (perda) dan APBD.

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar selaku pimpinan sidang, tak menampik bahwa anggota dewan yang hadir hanya 22 orang. Kata dia, hal ini tidak terlalu subtansi hanya pelanggaran administrasi saja.

"Kapasitas saya sebagai pimpinan saja hanya mengikuti mayoritas yang hadir agar paripurna tetap dilanjutkan, " ujarnya usai paripurna (10/11).

Menurut Jahfar, dirinya sudah meminta persetujuan para ketua fraksi dan ternyata tidak ada masalah untuk tetap dilanjutkan. Hanya fraksi PAN yang tidak ada keputusan setuju ataupun tidak untuk dilanjutkan.

"Tidak ada masalah untuk dilanjutkan, kita ikut orang banyak saja, " tutur politisi Partai Golkar ini.

Kata Jakfar masalah ini hanya administrasi saja, tidak ada implikasi hukum terhadap pengesahan ranperda, walaupun ada yang menyebut tidak qourum.

"Perda ini kita sahkan untuk kehidupan khalayak ramai, jadi tidak usah lah dipertentangkan," terangnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Hanura, Jamal Darmawan mengakui bahwa paripurna pengesahan ranperda hanya dihadiri 22 anggota dewan. Kata dia, itu sudah menyalahi tatib karena tidak memenuhi quorum.

 Yang hadirkan hanya 22 orang, yang memenuhi qourum itu harusnya 23 orang karena ini paripurna pengambilan keputusan," bebernya.

Lanjut Jamal, jika paripurna DPRD tatib saja dilanggar jadi untuk apa dibuat tatib, dihapus saja tatib. "Kalau bicara kesepakatan untuk apa tatib, hapus saja tatib itu, " tandasnya.

Terpisah Ketua DPRD Tanjabbar Faizal riza mengatakan, dirinya tidak bisa hadir pada paripurna dikarenakan ada kegiatan partai dan ada kunjungan pengurus pusat terkait bencana di Provinsi Jambi.

"Belum ada laporan dari sekwan terhadap hasil paripurna hari ini, begitupun dari bagian persidangan," ungkapnya.(*)

Penulis : Yordan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement