KUALATUNGKAL- Paripurna pengesahan tiga renperda tetap dilanjutkan, meski tak memenuhi quorum, Senin (9/11). Pada pengesahan 3 Ranperda meliputi perda BPD, BPR dan Perda bongkar muat, dewan yang hadir hanya 22 orang dari 34 anggota dewan sehingga tidak memenuhi qourum 2/3 dari total anggota dewan. Minimal pengesahan ranperda itu harus dihadiri 23 anggota dewan.
Dalam pasal 85 ayat 1 huruf B tatib DPRD berbunyi, paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah (perda) dan APBD.
Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar selaku pimpinan sidang, tak menampik bahwa anggota dewan yang hadir hanya 22 orang. Kata dia, hal ini tidak terlalu subtansi hanya pelanggaran administrasi saja.
"Kapasitas saya sebagai pimpinan saja hanya mengikuti mayoritas yang hadir agar paripurna tetap dilanjutkan, " ujarnya usai paripurna (10/11).
Menurut Jahfar, dirinya sudah meminta persetujuan para ketua fraksi dan ternyata tidak ada masalah untuk tetap dilanjutkan. Hanya fraksi PAN yang tidak ada keputusan setuju ataupun tidak untuk dilanjutkan.
"Tidak ada masalah untuk dilanjutkan, kita ikut orang banyak saja, " tutur politisi Partai Golkar ini.
Kata Jakfar masalah ini hanya administrasi saja, tidak ada implikasi hukum terhadap pengesahan ranperda, walaupun ada yang menyebut tidak qourum.
"Perda ini kita sahkan untuk kehidupan khalayak ramai, jadi tidak usah lah dipertentangkan," terangnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Hanura, Jamal Darmawan mengakui bahwa paripurna pengesahan ranperda hanya dihadiri 22 anggota dewan. Kata dia, itu sudah menyalahi tatib karena tidak memenuhi quorum.
Yang hadirkan hanya 22 orang, yang memenuhi qourum itu harusnya 23 orang karena ini paripurna pengambilan keputusan," bebernya.
Lanjut Jamal, jika paripurna DPRD tatib saja dilanggar jadi untuk apa dibuat tatib, dihapus saja tatib. "Kalau bicara kesepakatan untuk apa tatib, hapus saja tatib itu, " tandasnya.
Terpisah Ketua DPRD Tanjabbar Faizal riza mengatakan, dirinya tidak bisa hadir pada paripurna dikarenakan ada kegiatan partai dan ada kunjungan pengurus pusat terkait bencana di Provinsi Jambi.
"Belum ada laporan dari sekwan terhadap hasil paripurna hari ini, begitupun dari bagian persidangan," ungkapnya.(*)
Penulis : Yordan
Editor : Andri Damanik
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen