Paripurna DPRD Tanjabbar Mendengar Pendapat Bupati terhadap Dua Ranperda Inisiatif


Senin, 21 Agustus 2023 - 11:55:23 WIB - Dibaca: 361 kali

DPRD Tanjab Barat menggelar rapat paripurna mendengar pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, Senin (21/08/23). / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - DPRD Tanjab Barat menggelar rapat paripurna mendengar pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, Senin (21/08/23).

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua H. M. Sjafril Simamora serta turut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Tanjab Barat.

Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan pendapat Bupati terhadap dua Ranperda yakni, Ranperda Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah.

Terkait Ranperda Pemerintah Desa, Bupati berharap Ranperda tentang Pemerintahan Desa menjadi terobosan dan sebagai solusi yang baik bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di Desa.

“Sebagai catatan dan masukan dalam penyusunan Ranperda ini, ada beberapa materi yang diatur dalam Ranperda ini secara ketentuan peraturan perundang – undangan tidak perlu diatur dengan peraturan daerah melainkan didelegasikan kedalam Peraturan Bupati,”ucapnya.

Selain itu lanjut Wabup,terkait Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang- undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundang-undangan Pembentukan Peraturan,”ujarnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang tata cara penyusunan produk hukum. Namun demikian dalam perjalanannya banyak terdapat perubahan Peraturan Perundang-undangan.

“Sehingga dari segi substansi Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut. Diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat dalam penyusunan produk Hukum Daerah, sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang- undangan sehingga terwujud produk hukum yang baik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”pungkasnya.(*/adv)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement