PENGADAAN MESIN GENSET DPRD KABUPATEN TANJABBAR

Panitia Lelang Menangkan Perusahaan dengan Angka Penawaran Tertinggi


Selasa, 01 Desember 2015 - 11:11:24 WIB - Dibaca: 1993 kali

ilustrasi / net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Tender proyek pengadaan mesin genset di DPRD  Tanjabbar menuai masalah, pasalnya pihak pokja 10 memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran  tertinggi.

Perusahaan dengan penawaran tertinggi itu adalah PT Niaga Lestari, dengan angka penawaran  Rp 924.000.000. Sementara itu, masih ada perusahaan yang menawar yang jauh lebih rendah seperti PT Mohza & Co dengan nilai penawaran sebesar Rp 883.300.000 dan PT Zaki Persada dengan nilai penawaran Rp 892.265.000, dari nilai pagu pengadaan genset tersebut sebesar Rp 950.000.000.

Sejumlah pihak menduga, ada dugaan pengaturan tender oleh pihak pokja 10.

Selain itu, ada juga dugaan kejanggalan bahwa spefikasi yang diberikan oleh PPK/PPTK tersebut salah dan tidak adanya barang seperti yang tertera dalam spefikasi yakni ukuran genset setinggi 9,4 meter, serta tidak adanya kabel type NYGBY dan generator model. Seharusnya yang disebutkan merek bukannya seri seperti yang tertera di spefikasi HC1434C.

Sekretaris Pokja 10, Muldikari mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan tender untuk PT Niaga Lestari tersebut karena perusahaan tersebut lengkap sehingga layak untuk dimenangkan.

"Memang ada perusahaan penawaran yang dibawah itu, namun perusahaan tersebut tidak ada dukungan distributornya, kalau ada tentu kita akan menangkan perusahaan yang terendah, " ujarnya via ponsel, Minggu (29/11)

Disinggung terkait spefikasi, Muldikari berkilah bahwa itu merupakan tanggung jawab dari PPK/PPTK.

“Selaku panitia kita pedomani spefikasi yang diberikan oleh PPK/PPTK dan wewenang panitia hanya sampai pada penetapan lelang, " terangnya.

Kata Muldikari, panitia sudah berulang kali menanyakan ke PPK/PPTK bahwa spekfikasi yang diberikan ke pantia ini sudah benar adanya, namun apabila keputusan pemenang dari panitia ini tidak sesuai maka PPK/PPTK bisa ajukan keberatan ke PA agar tender ini dinyatakan gagal.

"Tapi jika tender ini gagal tentunya harus ada alasan yang jelas tidak bisa PPK/PPTK menggagalkan pemenang tanpa alasan, " kilahnya.

Lanjut Muldikari, hasil pemenang lelang ini akan disampaikan ke PPK/PPTK, untuk seterusnya itu tanggung jawab PPK/PPTK. "Kalau keberatan silakan saja dievaluasi oleh PPK/PPTK proyek ini, " tandasnya.(*)

Penulis : Dan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement