Masih Ada Nelayan yang Tidak Dapat Bantuan Premi Asuransi


Rabu, 26 Juni 2019 - 08:51:55 WIB - Dibaca: 1128 kali

Dari 4.000 Nelayan di Kabupaten Tanjab Barat baru Sebagian Kecil yang Mendapat Bantuan Premi Asuran Nelayan dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).(dok/net) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Selain tingkat kesejahteraan, asuransi nelayan perlu diperhatikan pemerintah. Sayangnya, dari 4.000 nelayan yang ada di Tanjabbar, baru 400 nelayan yang terdaftar penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) pada tahun lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjabbar melalui Kabid ‎Perikanan Tangkap Hapriansyah, Selasa.

Kata dia, dari sekian ribu nelayan ini, baru 400 nelayan yang terdaftar sebagai peserta ansuransi kecelakaan kerja yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

"Itu nelayan yang terdaftar pada tahun 2018 kemarin," terang Hapriansyah.

‎Ditemui di ruang kerjanya, Hapriansyah menyebutkan jika program ansuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terus berlanjut.

Tahun ini akan ada 1.000 nelayan lagi yang akan di-ansuransikan. Untuk memenuhi kuota ini, pihak DKP Tanjabbar sudah melakukan pendataan langsung di lapangan.

"Alhamdulilah. Kita dapat kuota 1.000 nelayan untuk program perlindungan ini. Dimana sejauh ini, sudah 300 nelayan yang mendaftar," ungkapnya.

Dijelaskannya, status nelayan yang dibuktikan dengan kartu anggota nelayan menjadi syarat mutlak untuk menjadi peserta ansuransi ini‎. Ansuransi ini berlaku satu tahun saja dan bisa diperpanjang kembali.

“Dan bila telah sampai limitnya, peserta tadi bisa memperpanjangan kembali ansuransi tersebut. Caranya, dengan mendftarkan kembali ke petugas di Dinas Perikanan,” jelas dia.

"Kalau mau jalur mandiri bisa juga. ‎Cukup bayar Rp 170 ribuan," katanya lagi.

Bagi nelayan yang telah menjadi peserta ansuransi‎, dan mengalami musibah meninggal saat dilaut  akan mendapat santunan sekitar Rp 200 juta. "Kalau meninggal karena sakit dan tidak sedang bekerja di laut, itu sekitar Rp 40 juta sampai Rp 160 jutaan dapatnya‎," tegasnya.

Seperti diketahui, penerima program Bantuan Premi Asuransi Nelayan itu adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, sejak Maret 2017 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi.

Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyebutkan, program asuransi nelayan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka," ujar Susi.

Nelayan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan di sektor kelautan dan perikanan. Profesi ini menuai risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam jiwa saat menjalankannya. Susi berharap, nelayan di Tanah Air benar-benar memanfaatkan program asuransi ini demi pengembangan kehidupan mereka sendiri.(*/nik)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement