KUALATUNGKAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasi pembekuan delapan perusahaan batu bara yang beroperasi di Tanjabbar. Rekomendasi tersebut telah ditembuskan ke Pemkab Tanjabbar belum lama ini.
Pembekuan delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 31 IUP yang ada di Tanjabbar cukup beralasan. Delapan perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan kontribusi bagi daerah dan negara.
Sebagaimana dituturkan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Hery, pembekuan izin tambang tersebut dilakukan setelah pemkab melakukan evaluasi atas rekomendasi dari KPK.
“KPK yang mengatakan bahwa sejumlah perusahan pertambangan batu bara yang ada di Tanjab Barat sudah tidak layak lagi dipertahankan untuk beroperasi,” kata Yon Hery.
Disamping tidak mampu memberikan kontribusi bagi daerah, perusahaan tersebut sudah dianggap vakum (tidak beroperasi).
“Oleh sebab itu, kami terpaksa mencabut IUP yang dikantongi 8 perusahaan tambang tersebut,” ujar Yon Hery. Sayangnya, Yon Hery tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.(*)
Penulis: Kenata
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma