KUALATUNGKAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasi pembekuan delapan perusahaan batu bara yang beroperasi di Tanjabbar. Rekomendasi tersebut telah ditembuskan ke Pemkab Tanjabbar belum lama ini.
Pembekuan delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 31 IUP yang ada di Tanjabbar cukup beralasan. Delapan perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan kontribusi bagi daerah dan negara.
Sebagaimana dituturkan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Hery, pembekuan izin tambang tersebut dilakukan setelah pemkab melakukan evaluasi atas rekomendasi dari KPK.
“KPK yang mengatakan bahwa sejumlah perusahan pertambangan batu bara yang ada di Tanjab Barat sudah tidak layak lagi dipertahankan untuk beroperasi,” kata Yon Hery.
Disamping tidak mampu memberikan kontribusi bagi daerah, perusahaan tersebut sudah dianggap vakum (tidak beroperasi).
“Oleh sebab itu, kami terpaksa mencabut IUP yang dikantongi 8 perusahaan tambang tersebut,” ujar Yon Hery. Sayangnya, Yon Hery tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.(*)
Penulis: Kenata
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,