Kemenkop UKM Sosialisasikan Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi


Kamis, 19 Mei 2016 - 12:07:45 WIB - Dibaca: 2206 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

MATARAM - Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan dukungan pemerintah daerah, koperasi, dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan kelembagaan koperasi untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mampu bersaing di era global, khususnya menghadapi era perdagangan bebas Asia Tenggara (MEA).

Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi berupaya mendorong koperasi untuk mematuhi undang-undang, kepatuhan usaha dan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana, penyaluran dana, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

"Kami datang ke Mataram bukan sebagai polisi tapi kami mengharapkan masukan untuk duduk bersama mengembangkan koperasi, dan tentunya kami berharap ada masukan dan akan kami jadikan pedoman sebagai hasil kerjasama pusat dan daerah. Deputi Pengawasan tidak bekerja secara top down tapi bottom up dengan menampung aspirasi dan masukan dari daerah. Kita akan buka-bukaan tentang kendala dan tantangan pengembangan koperasi demi kemajuan koperasi, karena kementerian mengutamakan kualitas bukan kuantitas," kata Meliadi Sembiring dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Kepatuhan, Mochammad Yusuf Choerullah di Mataram pada Kamis (19/5).

Tampak hadir pada workshop bertajuk Sosialisasi Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam, H Mohammad Imron, Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan, Suparyono; Asisten Deputi Penerapan Sanksi Budi Suharto.

Meliadi Sembiring seperti dikatakan Yusuf Choerullah menyambut baik kritisi dari daerah seperti dikemukakan H Mohammad Imron tentang Penyusunan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/2015pada Pasal 7 terkait persyaratan untuk ijin 
usaha simpan pinjam (USP) salah satunya adalah membuka rekening bank atas nama koperasi dan berulangkali koperasi di NTB mengurus hal itu di perbankan dipersyaratkan harus memiliki ijin usaha baru boleh membuka rekening atas nama koperasi sementara Presiden RI Joko Widodo mengingatkan perbankan tidak mempersulit koperasi untuk mengakses perbankan demi kepentingan anggota koperasi.

"Kami sambut baik saran dan kritisi dari daerah, terkait dengan peraturan menteri yang dikritisi, dan harus diakui banyak masukan dari daerah pada kami, dan memang pada dasarnya kami yang membuat peraturan dan Anda yang melaksanakan, dan masukan ini akan kami bahas lagi di Jakarta, dan inilah salah satu tujuan dari workshop di Mataram ini seperti kami lakukan di Palembang dan Makassar sebelumnya," kata Meliadi seperti dikutip Yusuf Choerullah.

Yusuf menambahkan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Asisten Deputi Kepatuhan di Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, bahwa dari kegiatan workshop di Mataram diharapkan dapat memperoleh informasi tentang mekanisme dan implementasi pengawasan koperasi di daerah khususnya di NTB. 

"Mataram dipilih karena posisi strategisnya mewakili Indonesia bagian timur dengan besarnya potensi sumber daya manusia atau SDM, dan workshop ini akan menjadi role model bagi daerah lain untuk mengikuti. Saya ingin mendapat masukan dari yang tentunya lebih mengetahui permasalahan koperasi di daerahnya, silahkan ngomong apa saja sebagai masukan bagi kami," kata Yusuf.

Menurutnya, kegiatan workshop di Mataram merupakan rangkaian kegiatan untuk mengonsolidasikan peran pengawasan terhadap penerapan asas dan prinsip koperasi maupun kepatuhan pada UU Koperasi No 17/2012 melalui peningkatan kepatuhan terhadap legalitas, usaha dan keuangan serta transaksi.(*/rilis)

Penulis: Wulan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement