Kemenkop UKM Sosialisasikan Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi


Kamis, 19 Mei 2016 - 12:07:45 WIB - Dibaca: 2268 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

MATARAM - Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan dukungan pemerintah daerah, koperasi, dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan kelembagaan koperasi untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mampu bersaing di era global, khususnya menghadapi era perdagangan bebas Asia Tenggara (MEA).

Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi berupaya mendorong koperasi untuk mematuhi undang-undang, kepatuhan usaha dan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana, penyaluran dana, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

"Kami datang ke Mataram bukan sebagai polisi tapi kami mengharapkan masukan untuk duduk bersama mengembangkan koperasi, dan tentunya kami berharap ada masukan dan akan kami jadikan pedoman sebagai hasil kerjasama pusat dan daerah. Deputi Pengawasan tidak bekerja secara top down tapi bottom up dengan menampung aspirasi dan masukan dari daerah. Kita akan buka-bukaan tentang kendala dan tantangan pengembangan koperasi demi kemajuan koperasi, karena kementerian mengutamakan kualitas bukan kuantitas," kata Meliadi Sembiring dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Kepatuhan, Mochammad Yusuf Choerullah di Mataram pada Kamis (19/5).

Tampak hadir pada workshop bertajuk Sosialisasi Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam, H Mohammad Imron, Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan, Suparyono; Asisten Deputi Penerapan Sanksi Budi Suharto.

Meliadi Sembiring seperti dikatakan Yusuf Choerullah menyambut baik kritisi dari daerah seperti dikemukakan H Mohammad Imron tentang Penyusunan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/2015pada Pasal 7 terkait persyaratan untuk ijin 
usaha simpan pinjam (USP) salah satunya adalah membuka rekening bank atas nama koperasi dan berulangkali koperasi di NTB mengurus hal itu di perbankan dipersyaratkan harus memiliki ijin usaha baru boleh membuka rekening atas nama koperasi sementara Presiden RI Joko Widodo mengingatkan perbankan tidak mempersulit koperasi untuk mengakses perbankan demi kepentingan anggota koperasi.

"Kami sambut baik saran dan kritisi dari daerah, terkait dengan peraturan menteri yang dikritisi, dan harus diakui banyak masukan dari daerah pada kami, dan memang pada dasarnya kami yang membuat peraturan dan Anda yang melaksanakan, dan masukan ini akan kami bahas lagi di Jakarta, dan inilah salah satu tujuan dari workshop di Mataram ini seperti kami lakukan di Palembang dan Makassar sebelumnya," kata Meliadi seperti dikutip Yusuf Choerullah.

Yusuf menambahkan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Asisten Deputi Kepatuhan di Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, bahwa dari kegiatan workshop di Mataram diharapkan dapat memperoleh informasi tentang mekanisme dan implementasi pengawasan koperasi di daerah khususnya di NTB. 

"Mataram dipilih karena posisi strategisnya mewakili Indonesia bagian timur dengan besarnya potensi sumber daya manusia atau SDM, dan workshop ini akan menjadi role model bagi daerah lain untuk mengikuti. Saya ingin mendapat masukan dari yang tentunya lebih mengetahui permasalahan koperasi di daerahnya, silahkan ngomong apa saja sebagai masukan bagi kami," kata Yusuf.

Menurutnya, kegiatan workshop di Mataram merupakan rangkaian kegiatan untuk mengonsolidasikan peran pengawasan terhadap penerapan asas dan prinsip koperasi maupun kepatuhan pada UU Koperasi No 17/2012 melalui peningkatan kepatuhan terhadap legalitas, usaha dan keuangan serta transaksi.(*/rilis)

Penulis: Wulan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement