Jamal Minta Pemkab Segera Bahas Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19 di Tanjabbar


Selasa, 31 Maret 2020 - 10:23:35 WIB - Dibaca: 935 kali

Keputusan Bersama Pemerintah dan DPR RI Menunda Penyelenggaraan Pilkada 2020 Ditengah Mewabahnya Covid 19. / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Kabupaten Tanjabbar termasuk daerah yang bakal menyelenggarakan Pilkada 2020. Tahapan pilkada pun sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

Wabah Covid 19 yang kian tidak terkendali, memaksa pemerintah melalui Mendagri bersama Komisi II DPR RI mengambil keputusan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal ini mendapat respon positif terutama para wakil rakyat di daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie MM mengatakan, jika penundaan pilkada ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), dia menyarankan agar Pemkab Tanjabbar melalui sekda segera membicarakan soal pengalihan anggaran ini dengan KPU maupun Bawaslu.

Jamal sangat setuju jika anggaran Pilkada Tanjabbar dialihkan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tim medis di Kabupaten Tanjabbar.

Selain APD, anggaran pilkada juga bisa digunakan untuk peralatan rapid tes Covid 19. “Serta juga tidak menyalahi aturan bisa diberikan berupa bantuan langsung kepada masyarakat menengah ke bawah jika suatu saat kabupaten melakukan pembatasan wilayah terbatas (lockdown),” ungkap politisi Demokrat ini.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com, bahwa Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.

Keempat poin itu yakni sebagai berikut:

  1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
  4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.(*/nik/kompas.com)

Editor: Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement