Ini Pemaparan Bupati Tanjabbar saat Rakor Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tingkat Provinsi Jamb


Jumat, 11 Maret 2016 - 20:20:02 WIB - Dibaca: 1701 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Pemaparan Langkah Strategis Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi, Kamis (10/3).(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat Dr Ir H Safrial MS memaparkan langkah-langkah srategis yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (Dalkarlahut) Tanjabbar dalam mengatasi kebakaran lahan dan hutan.

Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Gubernur Jambi H Zumi Zola, Kamis (10/3) di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi.

Bupati membeberkan, bahwa Satgas Dalkarlahut Tanjabbar telah dilengkapi peralatan pemadaman, alat komunikasi dan kendaraan pendukung. Selain itu juga telah disiapkan peta zona wilayah rawan kebakaran gambut, yang terdiri dari tiga zona.

Zona I terdiri dari Kecamatan Betara, Kuala Betara dan Bram Itam. Zona II Kecamatan Pengabuan, sementara Zona III kecamatan Senyerang.

Khusus untuk Zona II dan III, dibackup oleh PT WKS, selaku pemegang Izi Usaha Pemanfaatan Hutan. Bahkan satgas yang dibentuk ini merupakan satgas pertama yang berdiri di Indonesia.

Bupati Safrial juga menyampaikan langkah-langkah preventif untuk pengendalian dini karhutla yang telah dibentuk di Tanjab Barat, diantaranya membentuk regu pemadam di setiap daerah yang rawan kebakaran gambut. Membangun kanal-kanal yang terhubung dengan sungai pasang surut dan membangun pintu air.

Safrial menegaskan kepada perusahaan perkebunan yang berada di daerah rawan kebakaran gambut untuk setiap luas lahan 500 ha membangun embung ukuran 20x20x2 meter.

Selain itu, Safrial juga menyampaikan beberapa kendala di lapangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Tanjab Barat salah satunya kurangnya personil dan terbentur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Masalah yang kami hadapi adalah kurangnya personil dan pendanaan. Ditambah lagi dengan diberlakukannya undang itu, yang menyebutkan bahwa urusan bidang kehutanan tidak menjadi urusan kabupaten sehingga terkendala dalam operasional dan pendanaan terutama keberadaan satgas yang telah terbentuk,” tandas Bupati.(*/hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement