Ini Komentar Dewan Soal Pembuatan Paspor di Tungkal


Kamis, 15 Juni 2017 - 11:25:55 WIB - Dibaca: 1312 kali

Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar Jamal Darmawan Sie SE MM.(dok/It) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Terkait keluhan warga Kualatungkal yang merasa dipersulit dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Tanjab Barat.

Anggota Dewan dari Politisi Partai Demokrat, Jamal Darmawan Sie menyayangkan peraturan yang diterapkan Kantor Imigrasi Kualatungkal masih mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk pembuatan paspor.

Disebutkan anggota Dewan Komisi I ini, persyaratan tersebut sudah dihapus dalam Undang-Undang sejak jaman kepemimpinan Presiden K H Abdurrahman Wahid (Gusdur).

“Kita sangat menyayangkan hal ini, peraturan ini kan sudah lama sekali dihapus, Imigrasi jangan mempersulit masyarakatlah,” ungkap Jamal. 

Dia juga mempertanyakan, maksud dan tujuan Imigrasi Kualatungkal yang kembali menerapkan peraturan yang sudah tidak ada lagi.
“Ini maksudnya apa? Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit masyarakat kita. Imigrasi ikutilah aturan yang ada, Negara kita punya aturan yang harus diterapkan, bukan malah menerapkan aturan yang sudah tidak ada,” tegas dia.

Kententuan yang mempersyaratkan SBKRI untuk kepengurusan paspor telah dihapus dengan UU RI diantaranya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, keputusan presiden nomor 56 tahun 1996 tentang bukti WNI, instruksi menteri dalam negeri  nomor 25 tahun 1996 tentang pelaksanaan keputusan presiden nomor 56 tahun 1996.
Serta, instuksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan RI dan instruksi preaiden RI nomor 26 tahun 1998.

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kualatungkal, mengaku telah membuat paspor untuk berobat ke luar Negeri, namun dirinya merasa ada kejanggalan terkait persyaratannya. Sebab menurut dia, pihak Imigrasi Kualatungkal meminta Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

“Yang saya tau SBKRI sudah di hapuskan dari persyaratan pengurusan paspor, karena itu saya heran, kok malah diminta lagi sementara KTP dan kelahiran saya di Kualatungkal,” ungkap pria paruh baya keturunan Tionghoa yang meminta namanya tidak disebutkan.

Meski demikian dirinya mengakui, kalau di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya menggunakan nama seperti kebanyakan orang China.
“Kalau nama memang di KTP saya masih nama China, tapi setelah saya pelajari dan tanya dengan kawan yang lebih paham itu bukan masalah asalkan Berkewarganegaraan Indonesia,” akuinya.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement