Ini Komentar Dewan Soal Pembuatan Paspor di Tungkal


Kamis, 15 Juni 2017 - 11:25:55 WIB - Dibaca: 1336 kali

Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar Jamal Darmawan Sie SE MM.(dok/It) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Terkait keluhan warga Kualatungkal yang merasa dipersulit dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Tanjab Barat.

Anggota Dewan dari Politisi Partai Demokrat, Jamal Darmawan Sie menyayangkan peraturan yang diterapkan Kantor Imigrasi Kualatungkal masih mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk pembuatan paspor.

Disebutkan anggota Dewan Komisi I ini, persyaratan tersebut sudah dihapus dalam Undang-Undang sejak jaman kepemimpinan Presiden K H Abdurrahman Wahid (Gusdur).

“Kita sangat menyayangkan hal ini, peraturan ini kan sudah lama sekali dihapus, Imigrasi jangan mempersulit masyarakatlah,” ungkap Jamal. 

Dia juga mempertanyakan, maksud dan tujuan Imigrasi Kualatungkal yang kembali menerapkan peraturan yang sudah tidak ada lagi.
“Ini maksudnya apa? Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit masyarakat kita. Imigrasi ikutilah aturan yang ada, Negara kita punya aturan yang harus diterapkan, bukan malah menerapkan aturan yang sudah tidak ada,” tegas dia.

Kententuan yang mempersyaratkan SBKRI untuk kepengurusan paspor telah dihapus dengan UU RI diantaranya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, keputusan presiden nomor 56 tahun 1996 tentang bukti WNI, instruksi menteri dalam negeri  nomor 25 tahun 1996 tentang pelaksanaan keputusan presiden nomor 56 tahun 1996.
Serta, instuksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan RI dan instruksi preaiden RI nomor 26 tahun 1998.

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kualatungkal, mengaku telah membuat paspor untuk berobat ke luar Negeri, namun dirinya merasa ada kejanggalan terkait persyaratannya. Sebab menurut dia, pihak Imigrasi Kualatungkal meminta Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

“Yang saya tau SBKRI sudah di hapuskan dari persyaratan pengurusan paspor, karena itu saya heran, kok malah diminta lagi sementara KTP dan kelahiran saya di Kualatungkal,” ungkap pria paruh baya keturunan Tionghoa yang meminta namanya tidak disebutkan.

Meski demikian dirinya mengakui, kalau di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya menggunakan nama seperti kebanyakan orang China.
“Kalau nama memang di KTP saya masih nama China, tapi setelah saya pelajari dan tanya dengan kawan yang lebih paham itu bukan masalah asalkan Berkewarganegaraan Indonesia,” akuinya.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement