Dugaan Korupsi Anggaran Dusun, Mantan Kadus dan Bendahara Dusun Air Gemuruh Ditetapkan Tersangka


Kamis, 22 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1073 kali

Pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bungo dan Jajaran Dinas PUPR Bungo di Dusun Air Gemuruh Kabupaten Muarabungo.(*/Bahrun) / HALOSUMATERA.COM

MUARABUNGO(halosumatera.com) - Tak hanya anggaran desa yang rawan diselewengkan. APBD yang dialokasikan untuk dusun (APBDdus) pun di Kabupaten Bungo ini, sempat bermasalah dan perangkat dusunnya harus berurusan dengan penegak hukum.

Keduanya ialah Mantan Kadus Air Gemuruh dan bendaharanya, diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Rabu (21/10), Kepolisian Resort (Polres) Bungo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Dusun HS dan bendaharanya PD.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya merugikan negara mencapai Rp 644. 539.114.

Kasatreskrim Polres Bungo melalui Kanit Tipikor, Ipda Jalpahdi membenarkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi dana dusun.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

“Benar, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala dusun dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020)

Kata Jalpahdi, keduanya ditetapkan tersangka atas penyimpangan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta ditemukannya penyimpangan rekayasa kuitansi. 

“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.

Kata Kanit, dalam penyidikan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium Dinas PUPR Bungo.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114," timpalnya.

Sebagaimana diketahui, total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar, bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).

Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*/bsb)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement