Dugaan Korupsi Anggaran Dusun, Mantan Kadus dan Bendahara Dusun Air Gemuruh Ditetapkan Tersangka


Kamis, 22 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 919 kali

Pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bungo dan Jajaran Dinas PUPR Bungo di Dusun Air Gemuruh Kabupaten Muarabungo.(*/Bahrun) / HALOSUMATERA.COM

MUARABUNGO(halosumatera.com) - Tak hanya anggaran desa yang rawan diselewengkan. APBD yang dialokasikan untuk dusun (APBDdus) pun di Kabupaten Bungo ini, sempat bermasalah dan perangkat dusunnya harus berurusan dengan penegak hukum.

Keduanya ialah Mantan Kadus Air Gemuruh dan bendaharanya, diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Rabu (21/10), Kepolisian Resort (Polres) Bungo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Dusun HS dan bendaharanya PD.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya merugikan negara mencapai Rp 644. 539.114.

Kasatreskrim Polres Bungo melalui Kanit Tipikor, Ipda Jalpahdi membenarkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi dana dusun.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

“Benar, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala dusun dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020)

Kata Jalpahdi, keduanya ditetapkan tersangka atas penyimpangan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta ditemukannya penyimpangan rekayasa kuitansi. 

“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.

Kata Kanit, dalam penyidikan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium Dinas PUPR Bungo.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114," timpalnya.

Sebagaimana diketahui, total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar, bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).

Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*/bsb)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement