KUALATUNGKAL – Anggota DPRD Tanjabbar, Abdullah angkat bicara soal sengketa lahan di Simpang Abadi, Kecamatan Betara. Dulunya, lahan tersebut memang milik orang tuanya, H Halus yang diserahkan kepada kelompok tani.
Kata Abdullah, sekitar tahun 1990-an, lahan itu masih ditanami karet dan dikelola oleh kelompok tani Hijau Permai. Sedangkan Bujang dan Tarmizi sama-sama pengurus dari kelompok tani tersebut.
“Termasuk saudara Bujang yang memenangkan sengketa ini, merupakan mantan pengurus di kelompok Hijau Permai,” ujar politisi dari PDIP ini.
Setelah dikelola kelompok tani, lahan tersebut dikonversi menjadi kebun sawit. “Surat-suratnya ada, yang ditandatangani kepala desa pada waktu itu,” ujar Abdullah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Simpang Abadi berujung di Mahkamah Agung. Pihak yang bersengketa adalah Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai) dengan Bujang yang juga sempat menjadi pengurus di KT Hijau Permai.
Pengadilan memenangkan Bujang sebagai pemilik lahan di kawasan hutan tersebut. Pihak Tarmuzi akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sementara, Pengadilan Negeri Kualatungkal mengeluarkan perintah eksekusi terhadap lahan sawit tersebut. Dua kali eksekusi, mendapat penolakan dari warga.(*)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,