PENYEGELAN

50 Karyawan Rumah Makan Basuo Terancam Menganggur


Rabu, 20 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1334 kali

Rumah Makan Basuo yang Berada di dekat Mall Jamtos, Kelurahan Mayang Mangurai Disegel Satpol PP Kota Jambi, Selasa malam 19 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - 50 orang lebih karyawan Rumah Makan (RM) Basuo yang berlokasi di Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terancam menganggur.

Pasalnya, pada Selasa 19 Januari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat menyegel rumah makan yang persis berada dekat dengan Mall Jamtos tersebut.

"Sedih Pak. Kami cari duit disini, kalau kayak gini gak bisa cari duit untuk makan Pak. Harapannya segera cepat dilepas segelnya. Sudah tiga tahun kerja di sini,"kata salah seorang karyawan RM Basuo, Iva Kurniasari  sembari menitikan air mata kesedihan, Selasa (19/01/21) malam.

Satpol-PP Kota Jambi menyegel RM Basuo karena diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

"Kami dari selaku Satuan Tugas Satgas Covid-19 Kota Jambi, Kelurahan dan Kecamatan melakukan penindakan tentang Perwal nomor 21 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Ditemukan salah satu rumah makan (RM Basuo,red) yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, yang sudah diberikan peringatan pertama, kedua termasuk juga denda Rp 5 juta dan Rp 10 juta,"ujar Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari kepada seusai melakukan penyegelan RM Basuo.

Selain dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, kata Mustari, dari hasil pengembangan, izin usaha RM Basuo juga diduga telah mati, dan belum dilakukan perpanjangan. Salah satunya izin lingkungan.

"Pada malam ini kita melakukan penyegelan. Kita juga menyampaikan tadi kepada seluruh karyawan dan pemilik tempat usaha agar segera mengurus izin. Kita juga menemukan adanya drainase yang ditutup, yang seharusnya itu tidak diperbolehkan,"tuturnya.

Mustari mengungkapkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah meminta pihak RM Basuo agar segera mengurus izin yang telah mati tersebut. Namun setelah sebulan berjalan, pihak RM Basuo tak kunjung mengindahkannya, sehingga dilakukan penyegelan.

"Kita sudah melakukan teguran lisan. Dan kita sudah meminta agar segera mengurus izin lingkungan,"jelasnya.

Satpol-PP Kota Jambi akan membuka segel RM Basuo jika pemilik tempat usaha telah mengurus perizinannya, membuka drainase yang tertutup dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Apabila perizinan ini sudah diterbitkan atau sudah dikeluarkan, maka kami akan mencabut segel ini,"tutup Mustari.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement