HALOSUMATERA.COM - 50 orang lebih karyawan Rumah Makan (RM) Basuo yang berlokasi di Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terancam menganggur.
Pasalnya, pada Selasa 19 Januari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat menyegel rumah makan yang persis berada dekat dengan Mall Jamtos tersebut.
"Sedih Pak. Kami cari duit disini, kalau kayak gini gak bisa cari duit untuk makan Pak. Harapannya segera cepat dilepas segelnya. Sudah tiga tahun kerja di sini,"kata salah seorang karyawan RM Basuo, Iva Kurniasari sembari menitikan air mata kesedihan, Selasa (19/01/21) malam.
Satpol-PP Kota Jambi menyegel RM Basuo karena diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Kami dari selaku Satuan Tugas Satgas Covid-19 Kota Jambi, Kelurahan dan Kecamatan melakukan penindakan tentang Perwal nomor 21 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Ditemukan salah satu rumah makan (RM Basuo,red) yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, yang sudah diberikan peringatan pertama, kedua termasuk juga denda Rp 5 juta dan Rp 10 juta,"ujar Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari kepada seusai melakukan penyegelan RM Basuo.
Selain dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, kata Mustari, dari hasil pengembangan, izin usaha RM Basuo juga diduga telah mati, dan belum dilakukan perpanjangan. Salah satunya izin lingkungan.
"Pada malam ini kita melakukan penyegelan. Kita juga menyampaikan tadi kepada seluruh karyawan dan pemilik tempat usaha agar segera mengurus izin. Kita juga menemukan adanya drainase yang ditutup, yang seharusnya itu tidak diperbolehkan,"tuturnya.
Mustari mengungkapkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah meminta pihak RM Basuo agar segera mengurus izin yang telah mati tersebut. Namun setelah sebulan berjalan, pihak RM Basuo tak kunjung mengindahkannya, sehingga dilakukan penyegelan.
"Kita sudah melakukan teguran lisan. Dan kita sudah meminta agar segera mengurus izin lingkungan,"jelasnya.
Satpol-PP Kota Jambi akan membuka segel RM Basuo jika pemilik tempat usaha telah mengurus perizinannya, membuka drainase yang tertutup dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Apabila perizinan ini sudah diterbitkan atau sudah dikeluarkan, maka kami akan mencabut segel ini,"tutup Mustari.(*)
Pewarta: Eko Wijaya
Tonton Vidio Berikut:
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel
TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu