Truk Batubara Masuk Kota Jambi Didenda Rp 50 Juta


Kamis, 26 Januari 2023 - 21:15:27 WIB - Dibaca: 774 kali

Forum RT di Kota Jambi Siap Mengawal dan Menerapkan Peraturan Walikota untuk menertibkan truk batubara dari Kota Jambi.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Ketua RT di Kota Jambi diminta untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan Walikota Jambi, terkait penertiban truk batubara dari Kota Jambi. Intruksi ini disampaikan sebagai tindaklanjut hasil rapat pada Rabu 25 Januari 2023 di Rumah Dinas Walikota Jambi.

Hal ini disampaikan Ketua Forum RT, H Suparyono SE, kepada awak media, Kamis (26/1).

Kata Suparyono, intruksi ini demi mendukung peraturan yang telah diciptakan oleh Wali Kota Jambi, untuk menertibkan Kota Jambi dari Truk Batu Bara.

Para Ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang Truk Batu Bara masuk ke dalam Kota Jambi. “Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” ujar H Suparyono.

Hal tersebut, menurut H Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.

Suparyono mengatakan, masyarakat sudah sangat gelisah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk-truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka dalam menggunakan jalan.

“Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?” ujarnya.

Pada Rabu (25/1) kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Rapat tersebut membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. “Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp 50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,” katanya.

Angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut juga berlaku bagi truk angkutan berisi atau kosong.

H Suparyono juga berpesan agar para Ketua RT yang menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. “Tetapi segera menghubungi Call Center 112,” ujarnya. (*/ning/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement