JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Tanjabar Katamso saat rapat di Kemendagri Senin 9 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas tersebut kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Rapat digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Mandala No. 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Selain Ketua DPRD, turut hadir Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.
Wakil Bupati Katamso menjelaskan secara rinci kronologis penegasan batas wilayah yang telah berlangsung sejak proses pemekaran daerah pada tahun 1999. Ia menyebutkan, pada tahun 2003 telah dicapai kesepakatan penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer dengan mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
Kesepakatan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun 2007 dengan penegasan tambahan sepanjang sekitar 12 kilometer yang disertai pemasangan pilar batas wilayah sesuai berita acara. Proses penegasan kembali dilakukan pada tahun 2012 oleh Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga, termasuk pemasangan pilar batas berdasarkan lampiran peta pengukuran.
Selanjutnya, pada tahun 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Kabupaten Tanjab Barat dan TPBD Kabupaten Tanjab Timur menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa dari total segmen batas sepanjang kurang lebih 66 kilometer, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.
Sementara itu, segmen yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 kilometer berada di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi, dan tidak termasuk segmen yang saat ini dipermasalahkan.
Meski telah melalui diskusi panjang dan mendalam, rapat belum menghasilkan kesepakatan akhir di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, sebagai langkah strategis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaian penegasan batas wilayah kepada TPBD Pusat.
Kesepakatan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, serta didukung dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas daerah yang telah dilakukan selama lebih dari dua dekade. Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berharap, penyelesaian di tingkat pusat dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tertib administrasi kewilayahan di Provinsi Jambi. (*/adv)
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs