TANJABBAR (halosumatera.com) – Meski terlambat, para mahasiswa di Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi akhirnya turun ke DPRD melakukan aksi demo, Senin (12/10/20).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi ini, sempat memaksa masuk ke Kantor DPRD Tanjabbar, namun akhirnya kondusif setelah Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar menemui pendemo.
Bukan sendiri, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jafar dan beberapa anggota DPRD lainnya turut menemui mahasiswa di depan kantor DPRD.
Dihadapan mahasiswa, Ahmad Jafar menyebutkan bahwa pihaknya selaku perwakilan masyarakat menyambut baik terhadap penyampaian aliansi mahasiswa yang turun untuk menyuarakan aspirasi tersebut.
"Insya Allah apa yang menjadi aspirasi akan kita teruskan melalui saluran semestinya dan akan kita sampaikan apa-apa yang menjadi tuntutan mahasiswa semuanya,"kata Politisi Golkar ini.
Selain itu, terkait dengan UU Omnibus Law kata Jafar pihaknya belum memahami secara keseluruhan isi dari undang-undang tersebut. Sehingga katanya terhadap tuntutan dari sejumlah mahasiswa tersebut akan menjadi bahan diskusi.
"Terkait omnibus law secara jujur kami belum mendetail memahami undang-undang ini. Ini harus menjadi ruang dialog, keberadaan undang-undangl kajiannya akan di teruskan ke pihak yang kompeten soal ini,"tambahnya
Disisi lain, Jafar menjelaskan kedudukan pihaknya sebagai DPRD secara struktural berbeda. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap produk yang dikeluarkan DPR RI.
"Perlu di ketahui DPR RI dan DPRD tidak satu hierarki struktur. Jadi DPR RI berdiri sendiri dan DPRD berdiri sendiri. Kita tidak bisa lakukan intervensi dan bukan satu kewenangan DPRD untuk membatalkan undang-undang ini,"pungkasnya.(*/dika)
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga
BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana