Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?


Rabu, 31 Desember 2025 - 18:20:43 WIB - Dibaca: 326 kali

Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi.

Adanya audit mega proyek ini dibenarkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar Eko Suwelo saat dikonfirmasi awak media.

"Masih proses dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ungkap Kepala Inspektorat Tanjabbar, Eko Suwelo, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan, Selasa (30/12/2025) siang.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan bagian retak pada turap penahan air. Hal ini akhirnya menimbulkan sorotan awak media di Tanjabbar dan besaran anggaran yang digelontorkan diduga tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan.

Disamping soal keretakan turap, proyek ini juga diduga dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Tanjabbar terkait dugaan bermasalah mega proyek tersebut.

Disorot Saat Tender

Saat tender, proyek pintu air ini sempat disorot.  Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di JL. Prof Dr Sri Soedewi MS SH.

Informasi yang dihimpun, adanya dokumen yang diunggah saat proses lelang, menimbulkan fakta yang membingungkan. Ternyata perusahaan ini memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni :

  • BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – Berlaku mulai 30 Maret 2025
  • BS001 – Konstruksi Jalan – Aktif sejak Februari 2023
  • BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – Aktif sejak Februari 2023

Berdasarkan periode upload dokumen tender, sesuai jadwal telah ditutup pada 27 Maret 2025. Jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010, tidak sesuai dengan masa berlaku, soalnya SBU BS010 belum aktif saat dokumen diunggah. Karena BS010 baru berlaku dan aktif pada 30 Maret 2025.(*/put/nik/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement