Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?


Rabu, 31 Desember 2025 - 18:20:43 WIB - Dibaca: 287 kali

Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi.

Adanya audit mega proyek ini dibenarkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar Eko Suwelo saat dikonfirmasi awak media.

"Masih proses dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ungkap Kepala Inspektorat Tanjabbar, Eko Suwelo, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan, Selasa (30/12/2025) siang.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan bagian retak pada turap penahan air. Hal ini akhirnya menimbulkan sorotan awak media di Tanjabbar dan besaran anggaran yang digelontorkan diduga tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan.

Disamping soal keretakan turap, proyek ini juga diduga dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Tanjabbar terkait dugaan bermasalah mega proyek tersebut.

Disorot Saat Tender

Saat tender, proyek pintu air ini sempat disorot.  Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di JL. Prof Dr Sri Soedewi MS SH.

Informasi yang dihimpun, adanya dokumen yang diunggah saat proses lelang, menimbulkan fakta yang membingungkan. Ternyata perusahaan ini memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni :

  • BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – Berlaku mulai 30 Maret 2025
  • BS001 – Konstruksi Jalan – Aktif sejak Februari 2023
  • BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – Aktif sejak Februari 2023

Berdasarkan periode upload dokumen tender, sesuai jadwal telah ditutup pada 27 Maret 2025. Jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010, tidak sesuai dengan masa berlaku, soalnya SBU BS010 belum aktif saat dokumen diunggah. Karena BS010 baru berlaku dan aktif pada 30 Maret 2025.(*/put/nik/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement