TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gulung Kain Tekstil di Ambang Luar Kampung Laut


Kamis, 05 November 2020 - WIB - Dibaca: 1331 kali

TNI AL dari Lanal Palembang Berhasil Mengamalkan Kapal Motor yang Mengangkut 1.000 Gulung Selundupan Kain Tekstil dan Sejumlah Alat Elektronik.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM - TNI Angkatan Laut Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan kain tekstil sebanyak 1.000 gulung di Perairan Pesisir Jambi, tepatnya di Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Barang tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Tiya - I GT 34 dan diselundupkan dari wilayah perairan Sungai Guntung Provinsi Riau, untuk kemudian dibongkar di Jambi dan diangkut kembali menggunakan kendaraan jalur darat menuju Jakarta.

Selain kapal beserta isinya, TNI AL lanal pelembang juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka, terdiri dari Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Modus penyelundupan sebanyak 1.000 gulung kain tekstil, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar ini ialah dengan cara dimasukkan dalam kapal, kemudian disamarkan dan ditutupi menggunakan karung goni.

"Kapal ini mencoba untuk menyelundupkan kain Tekstil sejumlah 1.000 gulung,"kata Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, saat menggelar jumpa pers di Tanjabtim, Kamis (05/11/20).

Selain Kain Tekstil, kapal tersebut diketahui juga mengangkut sejumlah alat elektronik berupa peralatan rumah tangga.

"Banyak alat alat rumah tangga seperti Hair Dryer, belender dan juga banyak macam macam alat rumah tangga lainnya,"jelasnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 04 November 2020, oleh Tim F1QR Lanal Palembang yang terdiri dari Posmat Kampung Laut dan Patkamla I-3-60, Sungai Musi sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Kapal Tiya ini diketahui berusaha untuk menutupi manivest, dimana yang tertera dalam surat pelayaran kapal tersebut adalah membawa karung goni, bukan kain tekstil.

Saat ini kapal tangkapan beserta barang buktinya diamankan ke Dermaga Posmat Muara Sabak untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku penyelundupan dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.(*/eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement