Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Dipidana 5 Tahun Penjara


Sabtu, 22 Januari 2022 - 23:31:31 WIB - Dibaca: 857 kali

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(*/net) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Peringatan keras buat yang nekat menimbun minyak goreng! Polisi sedang mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari detik.com mengatakan telah dibentuk tim monitoring ke wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ahmad menegaskan siapa pun yang nekat menimbun minyak goreng, siap-siap dijerat sanksi pidana penjara 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan Polri juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar membatasi setiap pembelian minyak goreng maksimal 2 liter.

"Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan provinsi/kota/kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tuturnya.(*/HS)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement