Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Dipidana 5 Tahun Penjara


Sabtu, 22 Januari 2022 - 23:31:31 WIB - Dibaca: 931 kali

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(*/net) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Peringatan keras buat yang nekat menimbun minyak goreng! Polisi sedang mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari detik.com mengatakan telah dibentuk tim monitoring ke wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ahmad menegaskan siapa pun yang nekat menimbun minyak goreng, siap-siap dijerat sanksi pidana penjara 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan Polri juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar membatasi setiap pembelian minyak goreng maksimal 2 liter.

"Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan provinsi/kota/kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tuturnya.(*/HS)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement