KUALATUNGKAL - Selama tiga hari melakukan pelipatan suara, KPUD Tanjabbar menemukan 33 surat suara Calon Bupati/Wakil Bupati Tanjabbar yang rusak. Ada yang robek, sebagian lagi terkena tinta. Surat suara yang rusak kini diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Logistik, M Taufik mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, ada kekurangan 127 surat suara. Jumlah ini termasuk surat suara yang rusak. Kebutuhan surat suara untuk Pilkada Tanjabbar, berjumlah 214.269.
Jumlah ini dihitung berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari data pemilih.
"Terkait kekurangan surat suara, akan kita laporkan untuk didatangkan kembali. Setelah ini kita akan sortir kembali, sambil menunggu logo dan ologram dari Provinsi baru kita lakukan pengepakan," jelas Taufik.
Ditambahkan, pelipatan surat suara tidak melibatkan tenaga sukarelawan, melainkan diambil alih penyelenggara pemilu, seperti para staf di KPUD, KPPS, PPK, Kesbangpol dan PPS. Pelipatan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar ini dilakukan selama tiga hari.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari