Ternyata Dua PMKS di Suban Bergantung dengan Kebun Masyarakat


Jumat, 13 November 2015 - 13:36:37 WIB - Dibaca: 2717 kali

Tampak Tumpukan Sisa TBS dari Pengolahan Kelapa Sawit di PT Persada Alam Jaya (PAJ), Suban, Kecamatan Batang Asam. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dua PMKS di Suban mengandalkan kebun masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sebagai bahan baku produksi. Hal ini diakui Manager kedua perusahaan ini saat ditemui infotanjab.com belum lama ini.

“Kami bermitra dengan kelompok tani di sini,” ujar Johan, Manager PT PAJ kepada infotanjab.com.

Diakuinya, ada kesalahan dalam pengurusan rekomendasi pengambilan bahan baku. Maka dari itu, pihaknya kembali mengusulkan ke Disbun Tanjabbar, agar izin pengambilan bahan baku dikantongi.

Seperti dituturkan Kadisbun Tanjabbar, Ir Melam Bangun, dari dua PMKS di Tanjabbar, hanya PT Fortius Wajo Perkebunan yang sudah mengantongi rekomendasi pengambilan bahan baku. Setidaknya, harus ada 9.000 hektare lahan ataupun kebun masyarakat yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

“Kalau PAJ ada kesalahan, karena sebagian lahan masyarakat itu masuk kawasan hutan. Kita sudah beri kemudahan, yang penting tidak berada dalam kawasan. Sama seperti Fortius, harus ada 9.000 hektare kebun sawit yang menjadi sumber bahan baku produksi,” kata Melam.

Terpisah, Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan, Kasdari juga mengakui, bahwa perusahaannya mengandalkan bahan baku dari kelompok tani di Tungkal Ulu dan sekitarnya.

Lain lagi dengan Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius. Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat pada hearing beberapa waktu lalu.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013 karena tidak memiliki lahan sendiri.

Kata dia, seharusnya pihak perusahaan memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement