Ternyata Dua PMKS di Suban Bergantung dengan Kebun Masyarakat


Jumat, 13 November 2015 - 13:36:37 WIB - Dibaca: 2606 kali

Tampak Tumpukan Sisa TBS dari Pengolahan Kelapa Sawit di PT Persada Alam Jaya (PAJ), Suban, Kecamatan Batang Asam. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dua PMKS di Suban mengandalkan kebun masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sebagai bahan baku produksi. Hal ini diakui Manager kedua perusahaan ini saat ditemui infotanjab.com belum lama ini.

“Kami bermitra dengan kelompok tani di sini,” ujar Johan, Manager PT PAJ kepada infotanjab.com.

Diakuinya, ada kesalahan dalam pengurusan rekomendasi pengambilan bahan baku. Maka dari itu, pihaknya kembali mengusulkan ke Disbun Tanjabbar, agar izin pengambilan bahan baku dikantongi.

Seperti dituturkan Kadisbun Tanjabbar, Ir Melam Bangun, dari dua PMKS di Tanjabbar, hanya PT Fortius Wajo Perkebunan yang sudah mengantongi rekomendasi pengambilan bahan baku. Setidaknya, harus ada 9.000 hektare lahan ataupun kebun masyarakat yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

“Kalau PAJ ada kesalahan, karena sebagian lahan masyarakat itu masuk kawasan hutan. Kita sudah beri kemudahan, yang penting tidak berada dalam kawasan. Sama seperti Fortius, harus ada 9.000 hektare kebun sawit yang menjadi sumber bahan baku produksi,” kata Melam.

Terpisah, Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan, Kasdari juga mengakui, bahwa perusahaannya mengandalkan bahan baku dari kelompok tani di Tungkal Ulu dan sekitarnya.

Lain lagi dengan Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius. Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat pada hearing beberapa waktu lalu.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013 karena tidak memiliki lahan sendiri.

Kata dia, seharusnya pihak perusahaan memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement