Temui Lansung Para Pendemo, Ini Penjelasan Lengkap Kejari Sarolangun


Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:39:07 WIB - Dibaca: 707 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATER.COM, SAROLANGUN - Kejari Sarolangun Bobby Ruswin menyambut baik terkait dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Lidung Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dari awal aksi pada Kamis pagi (07/10/2021) sekitar pukul 08.15 hingga siang ini, Kejari Sarolangun tak segan menemui lansung, dan mengajak masyarakat berdiskusi terkait dengan tuntutan yang disampaikan para pendemo.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, Kejari Sarolangun Boby Ruswin menjelaskan, bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana desa Lidung ini telah dilimpahkan ke tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi, yang saat ini tinggal menunggu jadwal dan proses persidangan dilakukan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan warga Lidung ini tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi," katanya.

Bobby juga menambahkan bahwa nantinya persidangan tipikor Jambi terkait perkara tersebut akan terbuka untuk umum. Dan sebelumnya sudah dilakukan proses pra peradilan yang mana dalam proses itu telah dilakukan uji proses penyelidikan apakah langkah-langkah penyidik di Kejari Sarolangun sudah tepat atau belum sesuai aturan.

Terkait masyarakat desa Lidung yang juga masih melakukan aksi di kantor kejaksanaan karena tunutan belum terpenuhi, kata Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, tentunya pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan mediasi dan berdialog dengan masyarakat agar memahami sepenuhnya proses hukum yang sudah berjalan.

"Maka saya harap dengan mengajak seluruh masyarakat desa Lidung untuk sama sama kita mengawasi proses jalannya persidangan atas nama terdakwa tersebut apakah proses hukumnya sudah berjalan atau tidak, karena persidangan itu akan dibuka untuk umum," katanya lagi.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta kasus ini diselesaikan dan dilakukan pengembalian kerugian negara atas besaran temuan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Abdul Harris mengatakan bahwa dalam hal ini juga telah disampaikan kepada masyarakat dalam mediasi yang dilakukan.

"Terkait permintaan dari masyarakat adanya pengembalian dulu, jadi sesuai perjanjian antar lembaga itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, apabila ditemukan kesalahan administrasi. Tapi penyelidik maupun penyidik tidak hanya menemukan kesalahan administrasi, Tetapi juga ada keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli terkait hitungan kerugian negara dan dari situ kita menetapkan bahwa ini terus berlanjut," tandasnya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement