Temui Lansung Para Pendemo, Ini Penjelasan Lengkap Kejari Sarolangun


Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:39:07 WIB - Dibaca: 853 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATER.COM, SAROLANGUN - Kejari Sarolangun Bobby Ruswin menyambut baik terkait dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Lidung Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dari awal aksi pada Kamis pagi (07/10/2021) sekitar pukul 08.15 hingga siang ini, Kejari Sarolangun tak segan menemui lansung, dan mengajak masyarakat berdiskusi terkait dengan tuntutan yang disampaikan para pendemo.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, Kejari Sarolangun Boby Ruswin menjelaskan, bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana desa Lidung ini telah dilimpahkan ke tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi, yang saat ini tinggal menunggu jadwal dan proses persidangan dilakukan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan warga Lidung ini tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi," katanya.

Bobby juga menambahkan bahwa nantinya persidangan tipikor Jambi terkait perkara tersebut akan terbuka untuk umum. Dan sebelumnya sudah dilakukan proses pra peradilan yang mana dalam proses itu telah dilakukan uji proses penyelidikan apakah langkah-langkah penyidik di Kejari Sarolangun sudah tepat atau belum sesuai aturan.

Terkait masyarakat desa Lidung yang juga masih melakukan aksi di kantor kejaksanaan karena tunutan belum terpenuhi, kata Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, tentunya pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan mediasi dan berdialog dengan masyarakat agar memahami sepenuhnya proses hukum yang sudah berjalan.

"Maka saya harap dengan mengajak seluruh masyarakat desa Lidung untuk sama sama kita mengawasi proses jalannya persidangan atas nama terdakwa tersebut apakah proses hukumnya sudah berjalan atau tidak, karena persidangan itu akan dibuka untuk umum," katanya lagi.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta kasus ini diselesaikan dan dilakukan pengembalian kerugian negara atas besaran temuan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Abdul Harris mengatakan bahwa dalam hal ini juga telah disampaikan kepada masyarakat dalam mediasi yang dilakukan.

"Terkait permintaan dari masyarakat adanya pengembalian dulu, jadi sesuai perjanjian antar lembaga itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, apabila ditemukan kesalahan administrasi. Tapi penyelidik maupun penyidik tidak hanya menemukan kesalahan administrasi, Tetapi juga ada keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli terkait hitungan kerugian negara dan dari situ kita menetapkan bahwa ini terus berlanjut," tandasnya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement