Tambang Emas dari Sarolangun Hingga Tebo, Potensi yang Tak Terakomodir


Sabtu, 31 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1549 kali

Tambang Emas di Sarolangun Bisa Dikelola dengan Baik jika Diatur dengan Regulasi yang Baik.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Potensi mineral berharga seperti emas, sangat tinggi di Provinsi Jambi. Mineral ini, rata-rata berada di wilayah barat Provinsi Jambi, mulai dari Sarolangun, Merangin, Bungo hingga Tebo.

Saking tingginya potensi emas ini, PT Aneka Tambang (Antam), sudah beroperasi sejak belasan tahun di dua kabupaten: (Sarolangun dan Merangin). Bahkan, PT Antam kini menunggu izin eksploitasi keluar untuk kemudian beroperasi full di dua wilayah itu.

Sementara, pantauan di lapangan, aktivitas penambangan emas masih banyak terjadi di empat kabupaten tersebut. Tetapi, petambang maupun pebisnis emas ini tak memiliki izin. Sehingga terjadi konflik interest di tingkat bawah dan atas akibat praktek semacam ini.

Menurut Musri Nauli SH, seorang akvis dan advokat Jambi, Jambi yang kaya akan mineral tambang, mestinya bisa makmur di sisi ekonomi jika diurus dengan baik lewat regulasi yang baik pula.

“Di negara kita ini ada Undang-undang Minerba yang mengatur soal wilayah pertambangan rakyat. Ini perlu digali dan ditelaah agar bisa diturunkan menjadi peraturan khusus yang membuat pertambangan mineral menjadi legal di Jambi,” beber Musri Nauli, mantan aktivis Walhi Jambi ini, Sabtu (31/10/2020).

Diantara sekian banyak regulasi, langkah untuk membuat tambang emas legal adalah dengan merubah aturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi. Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) rakyat bisa dimasukkan ke dalam aturan tersebut.

Setelah RTRW mencatumkan WIUPR, maka dibuat lagi regulasi pengurusan izin pertambangan sesuai aturan perundang-undangan Minerba yang ramah lingkungan.

“Ini bukan melegalkan tambang emas tanpa izin ya, ingat, ini mengatur soal perizinan tambang emas baru sesuai peraturan perundangan-undangan,” tambah Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH-.

Direktur Media dan Publikasi Haris-Sani ini menambahkan, satu-satunya kandidat yang sudah mematangkan rencana mengubah RTRW yang memasukkan soal WIUPR ini, adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani.

“Haris-Sani lewat cara ini, bisa mengakomodir rakyat yang ingin menikmati potensi daerah dan juga Lembaga hukum, pemerintah dan aktivis lingkungan yang ingin semua sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement