KUALATUNGKAL - Meski sejumlah parpol telah disurati terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat tak begitu digubris. Akhirnya, Bawaslu bertindak dan menertibkan APK yang melanggar aturan main.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
"Tercatat ada 56 pelanggaran. Rata-rata pelanggaran didominasi tata cara pemasangan APK diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, itu kita anggap melanggar dan pelanggaran itu jenisnya pelanggaran administrasi," ungkap ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Rabu (31/10).
Pelanggaran APK, jelas Hadi, mulai dari pelanggaran APK di rumah warga, warung hingga ditempel di pohon.
Padahal sebelumnya, ujar Hadi, sejumlah parpol sudah diaurati terkait pemasangan APK untuk ditertibkan. Kendati demikian caleg tersebut cuek atau acuh saja.
Ditemukan banyak pelanggaran, Hadi mengharapkan agar pengurus parpol dapat memberikan pendidikan politik dengan baik kepada calegnya sehingga tidak terulang lagi pelanggaran aturan kampanye dan pemilu. (*/Hky)
Editor : Tim Redaksi
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb