KUALATUNGKAL - Meski sejumlah parpol telah disurati terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat tak begitu digubris. Akhirnya, Bawaslu bertindak dan menertibkan APK yang melanggar aturan main.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
"Tercatat ada 56 pelanggaran. Rata-rata pelanggaran didominasi tata cara pemasangan APK diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, itu kita anggap melanggar dan pelanggaran itu jenisnya pelanggaran administrasi," ungkap ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Rabu (31/10).
Pelanggaran APK, jelas Hadi, mulai dari pelanggaran APK di rumah warga, warung hingga ditempel di pohon.
Padahal sebelumnya, ujar Hadi, sejumlah parpol sudah diaurati terkait pemasangan APK untuk ditertibkan. Kendati demikian caleg tersebut cuek atau acuh saja.
Ditemukan banyak pelanggaran, Hadi mengharapkan agar pengurus parpol dapat memberikan pendidikan politik dengan baik kepada calegnya sehingga tidak terulang lagi pelanggaran aturan kampanye dan pemilu. (*/Hky)
Editor : Tim Redaksi
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat