MUARASABAK – Tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Timur akan mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanjabtim untuk disahkan. Dari enam Ranperda yang akan diajukan, dua ranperda mengatur tentang Desa dan Ripda pariwisata terlebih dahulu akan diusulkan karena naskah akademik dianggap sudah siap.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanjabtim, Tamrizal ketika disambangi media ini mengatakan, empat Ranperda lainya akan diusulkan diakhir tahun 2016nanti karena masih dalam proses.
“Empat Ranperda ini masih dalam proses dan akan diusulkan ke DPRD setelah enam bulan bupati terpilih dilantik,” kata Tamrizal.
Tamrizal menjelaskan, untuk empat Ranperda yang akan diusulkan nanti terdiri dari Ranperda RPJMD, Organisasi Perangkat Daerah, Karhutla dan tentang ternak.
“Diperkirakan pada Oktober hingga Desember mendatang akan diajukan,” jelasnya.
Dikatakan, dalam tahapan usulan Ranperda di tahun 2016 ini, eksekutif akan mengusulkan delapan Ranperda, karena hingga sekarang masih menunggu petunjuk dari Mendagri maka Ranperda perubahan status kelurahan menjadi desa dan Ranperda BUM-des dipending dahulu.
“Sesuai dengan kesepakatan, dua Ranperda ini kita pending dulu,” tandasnya.(*)
Penulis : Joni Hartano
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,