MUARASABAK – Tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Timur akan mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanjabtim untuk disahkan. Dari enam Ranperda yang akan diajukan, dua ranperda mengatur tentang Desa dan Ripda pariwisata terlebih dahulu akan diusulkan karena naskah akademik dianggap sudah siap.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanjabtim, Tamrizal ketika disambangi media ini mengatakan, empat Ranperda lainya akan diusulkan diakhir tahun 2016nanti karena masih dalam proses.
“Empat Ranperda ini masih dalam proses dan akan diusulkan ke DPRD setelah enam bulan bupati terpilih dilantik,” kata Tamrizal.
Tamrizal menjelaskan, untuk empat Ranperda yang akan diusulkan nanti terdiri dari Ranperda RPJMD, Organisasi Perangkat Daerah, Karhutla dan tentang ternak.
“Diperkirakan pada Oktober hingga Desember mendatang akan diajukan,” jelasnya.
Dikatakan, dalam tahapan usulan Ranperda di tahun 2016 ini, eksekutif akan mengusulkan delapan Ranperda, karena hingga sekarang masih menunggu petunjuk dari Mendagri maka Ranperda perubahan status kelurahan menjadi desa dan Ranperda BUM-des dipending dahulu.
“Sesuai dengan kesepakatan, dua Ranperda ini kita pending dulu,” tandasnya.(*)
Penulis : Joni Hartano
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta