KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Tanjabbar juga terkena dampak dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping kehilangan beban kerja, para tenaga kerja kontrak akan dipangkas.
“Apakah Dishut Provinsi mampu menghandle semua beban kerja yang sudah dilakukan Dishut Kabupaten. Kita harapkan, apa yang sudah kita lakukan selama ini, tetap terlaksana,” kata Kadishut Tanjabbar, Ir H Erwin.
Setelah beban kerja diambil alih provinsi, tak sedikit TKK yang bakal dirumahkan. Sementara PNS yang ada di Dishut akan disebar sesuai kebijakan kepala daerah dan provinsi.
“Kalau petugas Dalkarlahut, bisa saja ditempatkan di Kantor Damkar, karena sudah terlatih dan memiliki kompetensi. Tetapi TKK lainnya, tentu akan dikurangi,” jelas mantan Kadishut Tanjabtim ini.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi