KARO (halosumatera.com) – Gunung Sinabung kembali erupsi, pada Senin (2/11) sekitar pukul 7.57 Wib. Sinabung mengeluarkan awan panas dengan jarak 2.500 meter ke arah timur – tenggara.
Hal ini dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Natanail Perangin-angin, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita ANTARA Sumut.
"Tidak ada rumah warga yang rusak di tiga kecamatan itu, akibat Erupsi Sinabung, di Kabupaten Karo," ujar Natanail.
Sebelumnya, erupsi Gunung Sinabung Kamis (29/10) sekira pukul 17.52 WIB berdampak terhadap tiga kecamatan terpapar debu vulkanik dan luncuran awan panas.
Erupsi Gunung Sinabung itu meluncurkan awan panas dengan jarak 2.000 meter ke arah timur-tenggara, dan tinggi kolom 1.500 meter.
Tiga tiga kecamatan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang terdampak awan panas itu yakni Kecamatan Berastagi, Kecamatan Merdeka, dan Kecamatan Dolat Rakyat.
Saat ini gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 Km dari Puncak Gunung Sinabung.
Selanjutnya radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan-timur, dan 4 Km untuk sektor timur-utara.(*/HS)
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,