Setubuhi Seorang Gadis, Kakek di Inhil Ini Ditangkap Polisi


Minggu, 17 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1276 kali

Tersangka AS (65) yang melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis di Inhil, akhirnya diringkus polisi.(*/Aditiya) / HALOSUMATERA.COM

INHIL - AS (65), warga Desa Pungkat kecamatan Gaung diringkus oleh Polsek Gaung lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis dengan inisial Mi (20).

Aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar, Kamis (14/01/2021) pukul 13:00 WIB. Sampai di kamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Saat itu TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat di belakang pintu ternyata ada AS yang sedang bersembunyi.

"Aku nak balek," ujar pelaku santai sembari keluar kamar meninggalkan TKP. 

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi apa yang telah terjadi, namun Mi tidak bisa menjawab dan berdiam diri. 

"Kau ngape bedue di kamar dengan die," tanya kakaknya. Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi  sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada korban, lalu korban menjawab "die yang mau," ucap Korban. TS kembali bertanya "kenape kau mau," lalu korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat AS kepada RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gaung.

Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan tanpa perlawanan. Esok harinya, Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres membenarkan kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.

AS diketahui telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.(*)

Pewarta : Aditiya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement