Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi


Senin, 16 Maret 2026 - 11:49:32 WIB - Dibaca: 305 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti

Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu," ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026). 

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

2 (dua) buah kaca pyrex;

1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar;

1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice;

1 (satu) buah pipet;

1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Sy)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement