KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon Bupati Kabupaten Tanjab Barat periode 2016 - 2021.
Komisioner KPUD Tanjabbar M Hadziq mengatakan, pasangan SAFA jumlah dana kampanyenya sebesar Rp 975.000.000, ASRI Rp 21.954.000 dan pasangan MURNI sebesar Rp 16.000.000.
Penyampaian LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, pasangan calon wajib melaporkan semua sumber dana kampanye yang diperolehnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 8 tersebut, pasangan calon itu boleh menerima sumbangan perseorangan ataupun pihak lain maksimal sebesar Rp 50.000.000 dan untuk sumbangan pihak lain yang sifatnya kelompok (dari perusahaan) dibolehkan maksimal Rp 500 juta.
“Setelah kita terima LPSDK ini selanjutnya KPU akan menerima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) batas waktunya tanggal 6 Desember mendatang,” ujar Hadziq. (*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah