KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon Bupati Kabupaten Tanjab Barat periode 2016 - 2021.
Komisioner KPUD Tanjabbar M Hadziq mengatakan, pasangan SAFA jumlah dana kampanyenya sebesar Rp 975.000.000, ASRI Rp 21.954.000 dan pasangan MURNI sebesar Rp 16.000.000.
Penyampaian LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, pasangan calon wajib melaporkan semua sumber dana kampanye yang diperolehnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 8 tersebut, pasangan calon itu boleh menerima sumbangan perseorangan ataupun pihak lain maksimal sebesar Rp 50.000.000 dan untuk sumbangan pihak lain yang sifatnya kelompok (dari perusahaan) dibolehkan maksimal Rp 500 juta.
“Setelah kita terima LPSDK ini selanjutnya KPU akan menerima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) batas waktunya tanggal 6 Desember mendatang,” ujar Hadziq. (*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R