HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Selasa (22/12).
Dikutip dari Antarasumut, Irsan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan dari jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AR (25) warga Palembang, Sumatera Selatan di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan pada Selasa (1/12).
"Tersangka meninggal dunia setelah ditembak karena membahayakan nyawa petugas," katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sebelum melakukan pemusnahan, dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Tim Labfor Medan.(*/ant)
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta