Polres Sarolangun Amankan Sabu Satu Kilogram Lebih


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1295 kali

Polres Sarolangun Menggelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Sabu seberat Satu Kilogram.(Ari/HS) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kg lebih. Barang haram ini diamankan dari tangan pelaku berinisial (AR), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi pada Rabu (23/09/2020) yang lalu, terkait adanya informasi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

“Kemudian personil Satnarkoba bersama Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wib,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin bersama Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Selasa (29/09/2020), dalam keterangan persnya.

Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk pos kamling. Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga jenis Sabu.

“Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,2 Miliar,” katanya.

Kapolres juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang, berada di dalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.

“Sabu ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari Medan ataupun sindikat dari luar negeri,” katanya.

Menariknya, tersangka ini merupakan tahanan yang baru keluar selama dua minggu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus Narkoba dengan barang bukti lebih kurang 3 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” katanya. (nop/Ari)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement