HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkotika yakni Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspos kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis 17 Desember 2020, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka.
Adapun ke-11 tersangka yang diamankan yakni MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.
"Satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya sebagaimana dilansir dari Antarasumut.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut akan dibawa ke Dumai dan akan ada pengiriman dari Aceh menuju Medan.
Petugas melakukan pengembangan dan pada Senin (7/12) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang digunakan kedua tersangka.
Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.
"Dari hasil interogasi, akan ada tiga orang yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan," kata Kapolda.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu.
"Petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka DL dan menemukan lagi sabu seberat satu kilogram," katanya.
Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Langkat-Aceh.
"Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrakkan mobilnya ke petugas sehingga diberikan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/ant)
Sumber: antarasumut
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi