TANJABBAR | HALOSUMATERA – Ganti rugi kerusakan tiang pancang jembatan WFC atau Jembatan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam yang disenggol Kapal Motor Serba Guna I pada 4 Februari 2022 lalu belum juga tuntas.
Data yang dihimpun halosumatera.com dari Pemkab Tanjabbar, pada Sabtu 25 Juni 2022, bahwa pihak pemilik KM Serba Guna I baru menyetor biaya kerugian tiang pancang WFC ke Kas Umum Daerah Tanjab Barat sebesar Rp 24 juta. Pembayaran ini dilakukan sebanyak dua kali.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Juhari dikonfirmasi halosumatera.com, Sabtu pagi.
“Sudah 2 kali pembayaran totalnya 24 juta baru dibayar sedangkan sisanya masih 120 juta lagi sudah lewat jatuh tempo dindo,” ujar Syamsul Juhari via pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Sabtu pagi (25/6/22).
Dikatakan Syamsul, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, bahwa jatuh tempo pembayaran tiang pancang WFC yang tersenggol kapal tersebut adalah 15 Juni 2022.
Apa langkah pemkab selanjutnya? Syamsul mengatakan, sesuai surat dari Sekda Tanjabbar, bahwa penagihan akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Kualatungkal.
Sebagaimana hasil rapat sebelumnya, bahwa ada pointer kesepakatan apabila pihak pemilik Kapal Motor ingkar janji atau tidak sesuai kesepakatan maka Pemkab Tanjab Barat akan menyerahkan permasalahan ini secara hukum ke pihak Kejaksaan Kualatungkal selaku pengacara Negara.
“ Karena WFC tersebut aset Pemda,” kata Syamsul.
Sementara itu, Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi dikonfirmasi halosumatera.com tidak memberikan komentar. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan. Sedangkan Sekretaris PUPR Tanjabbar Ria Sukryanto juga membenarkan bahwa biaya ganti rugi kerusakan tiang pancang sudah pernah diangsur pemilik kapal.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati melalui Sekda Tanjabbar, tertanggal 8 April 2022, Nomor 550/716/Dishub, perihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kualatungkal ke Kas Umum Daerah Tanjabbar, disebutkan bahwa salah satu hasil kesepakatan rapat pada 15 Maret 2022, pihak KM Serba Guna I bersedia memperbaiki tiang pancang WFC sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Tanjabbar sebesar Rp 144 juta.
Penyetoran kerugian dilakukan melalui Kas Umum Daerah Kabupaten Tanjabbar dengan nomor rekening 601004372.(*/red)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat