Biaya Kerusakan Tiang Pancang WFC

Pihak Kapal Baru Setor Rp 24 Juta, Pemkab Tanjabbar Minta Bantuan Kejaksaan


Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:23:40 WIB - Dibaca: 1068 kali

Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari. (*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR | HALOSUMATERA – Ganti rugi kerusakan tiang pancang jembatan WFC atau Jembatan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam yang disenggol Kapal Motor Serba Guna I pada 4 Februari 2022 lalu belum juga tuntas.

Data yang dihimpun halosumatera.com dari Pemkab Tanjabbar, pada Sabtu 25 Juni 2022, bahwa pihak pemilik KM Serba Guna I baru menyetor biaya kerugian tiang pancang WFC ke Kas Umum Daerah Tanjab Barat sebesar Rp 24 juta. Pembayaran ini dilakukan sebanyak dua kali.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Juhari dikonfirmasi halosumatera.com, Sabtu pagi.

“Sudah 2 kali pembayaran totalnya 24 juta baru dibayar sedangkan sisanya masih 120 juta lagi sudah lewat jatuh tempo dindo,” ujar Syamsul Juhari via pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Sabtu pagi (25/6/22).

Dikatakan Syamsul, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, bahwa jatuh tempo pembayaran tiang pancang WFC yang tersenggol kapal tersebut adalah 15 Juni 2022.

Apa langkah pemkab selanjutnya? Syamsul mengatakan, sesuai surat dari Sekda Tanjabbar, bahwa penagihan akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Kualatungkal.

Sebagaimana hasil rapat sebelumnya, bahwa ada pointer kesepakatan apabila pihak pemilik Kapal Motor ingkar janji atau tidak sesuai kesepakatan maka Pemkab Tanjab Barat akan menyerahkan permasalahan ini secara hukum ke pihak Kejaksaan Kualatungkal selaku pengacara Negara.

“ Karena WFC tersebut aset Pemda,” kata Syamsul.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi dikonfirmasi halosumatera.com tidak memberikan komentar. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan. Sedangkan Sekretaris PUPR Tanjabbar Ria Sukryanto juga membenarkan bahwa biaya ganti rugi kerusakan tiang pancang sudah pernah diangsur pemilik kapal.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati melalui Sekda Tanjabbar, tertanggal 8 April 2022, Nomor 550/716/Dishub, perihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kualatungkal ke Kas Umum Daerah Tanjabbar, disebutkan bahwa salah satu hasil kesepakatan rapat pada 15 Maret 2022, pihak KM Serba Guna I bersedia memperbaiki tiang pancang WFC sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Tanjabbar sebesar Rp 144 juta.

Penyetoran kerugian dilakukan melalui Kas Umum Daerah Kabupaten Tanjabbar dengan nomor rekening 601004372.(*/red)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement