JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta tidak jelas dan kabur.
Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur, ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang di MK.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan, bahwa gugatan sengketa Pilkada Yalimo 2024 tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 275/XXIII/2024 Kabupaten Yalimo tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan final.
Menanggapi putusan MK, DR.Nahor Nekwek menyatakan, bahwa putusan ini adalah putusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif.
Nahor mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, dan berharap kedepan tidak ada lagi Yalimo 01,02 atau 03. sekarang Yalimo hanya satu, mari kita bangun Yalimo bersama-sama.
“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Yalimo. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Yalimo yang lebih Bersinar, “ ujar Nahor.
Firmansyah sebagai Kuasa Hukum NarYan mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak wajib menerima Putusan ini, dan masyarakat Yalimo jangan mau di provokasi dengan berita akan ada gugatan lain atau upaya hukum lain terhadap hasil Pilkada Yalimo 2024 ini.
Dengan ditolaknya Permohonan ini, KPU Yalimo akan segera menetapkan pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih, ujar Firmansyah.
Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.(***)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat