KUALATUNGKAL – Konflik lahan di Betara VIII hampir mirip dengan konflik Senyerang. Dimana lahan yang tadinya berstatus APL berubah fungsi menjadi Hutan Produksi.
Sementara, sebelum lahan seluas 2.400 hektare itu digarap PT WKS, masyarakat sudah berdomisili di Desa Pematang Gajah.
Sebagaimana penuturan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini. Kata dia, ada legalitas formal dari lahan yang diklaim masyarakat, seperti sporadik.
Menurut Jahfar, dalam konflik agraria ini, harus didukung Pemerintah Kabupaten, terutama Bupati Tanjabbar selaku Ketua Tim Tapal Batas Kabupaten.
“Semua ini tergantung Bupati, karena beliau Ketua Tim Tapal Batas. Sebaiknya harus pro rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Dishut Tanjabbar, Dri Handoyo memastikan jika lahan seluas 2.400 hektare tersebut merupakan areal Hutan Produksi. Dia juga belum mengetahui soal penyerahan lahan 600 hektare kepada masyarakat yang berkonflik dengan PT WKS.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta