Penyebaran Bahan Kampanye, Caleg Harus Pegang Surat Izin dari Kepolisian


Senin, 01 Oktober 2018 - 16:35:10 WIB - Dibaca: 2453 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar yang akan bertarung dalam pemilu 2019 harus mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018.

Seperti kampanye dalam bentuk tatap muka, maupun pertemuan terbatas, tetap membuat pemberitahuan secara tertulis ke pihak kepolisian.

Hal ini dikatakan Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Bagi caleg yang ingin menyebarkan bahan kampanye, seperti selebaran, brosur dan sebagainya, melalui tatap muka maupun pertemuan terbatas, tetap membawa surat izin dari kepolisian.

“Walaupun pembagian bahan kampanyenya di pasar ataupun di komunitas tertentu, tetap itu bagian dari bentuk kampanye tatap muka. Pastinya, caleg membawa surat izin dari kepolisian,” kata Ilyas.

Ditambahkan Ilyas, Khusus APK caleg, yang dibenarkan adalah pemasangan atribut parpol, bukan perorangan caleg.

Untuk diketahui, pemasangan foto dan nomor urut caleg, hanya ditampilkan pada bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018. Termasuk kampanye di media sosial, akun yang terdaftar adalah akun parpol, bukan pribadi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement