Penggunaan Aplikasi Sirekap Tunggu PKPU


Kamis, 12 November 2020 - WIB - Dibaca: 834 kali

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan dan Pelaksanaan Tahap Pungut dan Hitung suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang Digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20). / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dalam proses penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, KPU Tanjabtim mengaku siap menggelar Pilkada dengan Sirekap jika regulasi didalam PKPU nantinya mengatur tentang itu. PKPU terkait Sirekap ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tentu kita masih menunggu PKPU. Jadi semangatnya adalah semangat untuk pemilihan serentak tahun 2020 ini menggunakan Sirekap, namun kepastian menggunakan Sirekap atau tidak kita menunggu PKPU yang akan diterapkan dalam waktu dekat,"ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, usai menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan dan pelaksanaan tahap pungut dan hitung suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20).

Nurkholis menjelaskan, jika nantinya Pilkada serentak tahun 2020 menggunakan Sirekap, maka rekapitulasi oleh KPPS dilakukan melalui handphone. Hanya saja, kendalanya, jika tidak ada akses internet, petugas harus mencari sinyal untuk mengirim data ke server di KPU.

“Misalkan di tempat tersebut tidak ada sinyal atau data internet ia akan offline terlebih dahulu, jika ketemu sinyal maka offline tersebut akan terkirim ke server KPU,” ujarnya.

Terkait persiapan, KPU Kabupaten Tanjabtim melalui divisi teknis dalam waktu dekat akan mengikuti bimbingan teknis terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ini.

"Untuk simulasi kita sudah siap. Sudah ada persiapan-persiapan, dan dalam waktu dekat devisi teknis akan mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan Sirekap yang dimaksud. Tentu untuk dasar daripada pelaksanaan Sirekap kita harus punya cantolan regulasi, dalam hal ini PKPU, itu yang masih kita tunggu dan akan segera diterbitkan,"tutup Nurkholis.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement