Penggunaan Aplikasi Sirekap Tunggu PKPU


Kamis, 12 November 2020 - WIB - Dibaca: 715 kali

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan dan Pelaksanaan Tahap Pungut dan Hitung suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang Digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20). / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dalam proses penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, KPU Tanjabtim mengaku siap menggelar Pilkada dengan Sirekap jika regulasi didalam PKPU nantinya mengatur tentang itu. PKPU terkait Sirekap ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tentu kita masih menunggu PKPU. Jadi semangatnya adalah semangat untuk pemilihan serentak tahun 2020 ini menggunakan Sirekap, namun kepastian menggunakan Sirekap atau tidak kita menunggu PKPU yang akan diterapkan dalam waktu dekat,"ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, usai menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan dan pelaksanaan tahap pungut dan hitung suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20).

Nurkholis menjelaskan, jika nantinya Pilkada serentak tahun 2020 menggunakan Sirekap, maka rekapitulasi oleh KPPS dilakukan melalui handphone. Hanya saja, kendalanya, jika tidak ada akses internet, petugas harus mencari sinyal untuk mengirim data ke server di KPU.

“Misalkan di tempat tersebut tidak ada sinyal atau data internet ia akan offline terlebih dahulu, jika ketemu sinyal maka offline tersebut akan terkirim ke server KPU,” ujarnya.

Terkait persiapan, KPU Kabupaten Tanjabtim melalui divisi teknis dalam waktu dekat akan mengikuti bimbingan teknis terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ini.

"Untuk simulasi kita sudah siap. Sudah ada persiapan-persiapan, dan dalam waktu dekat devisi teknis akan mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan Sirekap yang dimaksud. Tentu untuk dasar daripada pelaksanaan Sirekap kita harus punya cantolan regulasi, dalam hal ini PKPU, itu yang masih kita tunggu dan akan segera diterbitkan,"tutup Nurkholis.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement