Penggunaan Aplikasi Sirekap Tunggu PKPU


Kamis, 12 November 2020 - WIB - Dibaca: 926 kali

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan dan Pelaksanaan Tahap Pungut dan Hitung suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang Digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20). / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dalam proses penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, KPU Tanjabtim mengaku siap menggelar Pilkada dengan Sirekap jika regulasi didalam PKPU nantinya mengatur tentang itu. PKPU terkait Sirekap ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tentu kita masih menunggu PKPU. Jadi semangatnya adalah semangat untuk pemilihan serentak tahun 2020 ini menggunakan Sirekap, namun kepastian menggunakan Sirekap atau tidak kita menunggu PKPU yang akan diterapkan dalam waktu dekat,"ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, usai menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan dan pelaksanaan tahap pungut dan hitung suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20).

Nurkholis menjelaskan, jika nantinya Pilkada serentak tahun 2020 menggunakan Sirekap, maka rekapitulasi oleh KPPS dilakukan melalui handphone. Hanya saja, kendalanya, jika tidak ada akses internet, petugas harus mencari sinyal untuk mengirim data ke server di KPU.

“Misalkan di tempat tersebut tidak ada sinyal atau data internet ia akan offline terlebih dahulu, jika ketemu sinyal maka offline tersebut akan terkirim ke server KPU,” ujarnya.

Terkait persiapan, KPU Kabupaten Tanjabtim melalui divisi teknis dalam waktu dekat akan mengikuti bimbingan teknis terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ini.

"Untuk simulasi kita sudah siap. Sudah ada persiapan-persiapan, dan dalam waktu dekat devisi teknis akan mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan Sirekap yang dimaksud. Tentu untuk dasar daripada pelaksanaan Sirekap kita harus punya cantolan regulasi, dalam hal ini PKPU, itu yang masih kita tunggu dan akan segera diterbitkan,"tutup Nurkholis.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement