Pengembangan Kasus Pipanisasi, 27 Saksi Diperiksa Penyidik


Senin, 17 September 2018 - 21:05:42 WIB - Dibaca: 2041 kali

Penanaman Pipa Air Bersih pada Proyek Multiyears tahun 2010 Silam.(dok/Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Kejaksaan Tinggi Jambi tampak serius mengembangkan kasus korupsi pipanisasi di Kabupaten Tanjabbar yang terhenti sekitar 8 tahun lalu. Hanya saja, Kejati Jambi baru menetapkan satu tersangka dari Kasus yang menelan anggaran ratusan Miliar Rupiah ini.

Saat ini, sekitar 27 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jambi. Mereka yang diperiksa ada dari kalangan pejabat pemerintah setempat maupun swasta.

"Hingga kini, 27 orang saksi telah diperiksa," ungkap Kajati Jambi, melalui Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, dihubungi infotanjab.com, via telepon selulernya, Sabtu (15/9).

Kata Imran, saat ini masih dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum. "Jika berkasnya lengkap akan ditingkatkan ke tahap penuntutan, jika masih ada kekurangan maka kita penuhi petunjuk dari penuntut umumnya," jelas dia.

Dari keseriusan Kejati Jambi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu. Diakui kasi penyidikan, pihaknya sedang melakukan penelitian berkas dan barang bukti.

"Kita akan lihat alat buktinya nanti," tukasnya.

Baca Juga: Kasus Air Bersih Kembali Mencuat, 14 Saksi Dimintai Keterangan

Untuk item kerugian Negara, Imran belum membeberkan angka pastinya. “Belum, nanti akan disampaikan,” katanya lagi.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Andi Ahmad Nuzul kepada infotanjab.com, mengatakan, saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli, dirinya memastikan dokumen yang diperlihatkan oleh penyidik benar telah dicairkan. Dalam dokumen SP2D tersebut, anggaran masuk bukan ke rekening Direktur PT Batur Artha Mandiri, melainkan ke kuasa direkturnya.

“Disitu ke rekening kuasa direkturnya, dan saya ditanya jaksa dokumen seperti itu, benar sudah dicairkan,” ujarnya.

Baca Juga: Sisa Material Eks Pipanisasi 2010 Digunakan, Ini Pendapat Dewan

Untuk dijetahui, Kejati telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ir Hendri Sastra yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Tanjab Barat dalam kasus korupsi pembangunan fisik pipanisasi air bersih tahun anggaran 2009-2010 oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM).

Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar dari dana APBD.

Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp 7, 567 miliar.(*)

Editor : Andri Damanik

Baca Juga : Ini Pengakuan Jetter Saat Diperiksa di Kejati Jambi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement