Pemuda Sarolangun Demo, Tolak Omnibus Law, Berantas PETI dan Usut Dana Covid-19


Senin, 12 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1021 kali

Aksi Demo di Tengah Perayaan HUT Kabupaten Sarolangun ke-21. / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN (halosumatera.com) - Saat sejumlah anggota DPRD dan Pejabat Pemkab Kabupaten Sarolangun menggelar rapar paripurna perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sarolangun yang ke-21, di gedung DPRD Sarolangun, sejumlah pemuda  yang menamakan diri Lintas Pemuda Kabupaten Sarolangun, menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sarolangun, senin (12/10), sekitar pukul 10.30 wib.

Dalam aksinya, selain menolak UU Cipta Kerja, demonstran meminta Pemkab Sarolangun untuk transparasi soal dana Covid-19, menuntut pemkab memberantas aktivitas PETI dan menuntut Pemkab Sarolangun dalam pembangunan daerah terpencil.

"Kami hari ini berdiri di hadapan rumah wakil rakyat, menyampaikan aspirasi kami. 5 Oktober menjadi hari sejarah baru, dimana wakil rakyat yang ada di pusat menjadi penghianat rakyat, telah mati hati nurani. Kami menuntut wakil rakyat untuk menolak UU cipta kerja. Rapatkan barisan, maju satu langkah kawan-kawan,” teriak Abdullah Johan selaku Korlap Aksi.

“Tetap bersama, berjuang untuk menuntut hak-hak kita, karena kita pemuda ini adalah generasi kedepan.  Kami disini adalah keterwakilan kawan-kawan pemuda khususnya di Kabupaten Sarolangun,” teriaknya.

Usai paripurna HUT Kabupaten Sarolangun, Peltu Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, bersama Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari beserta Forkompinda Sarolangun turun menemui pendemo di depan gerbang Gedung DPRD Sarolangun.

Pada kesempatan itu, Peltu Bupati Sarolangun Hillalatil Badri mengatakan bahwa mengenai UU Omnibus Law merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pihaknya selaku jajaran pemerintah daerah hanya dapat menerima aspirasi dan menyampaikan ke pemerintah pusat.

“Terkait dana Covid-19, yang kita laksanakan tiga bulan terakhir pertama membantu masyarakat terdampak covid-19 memberikan bantuan beras 20 kg kepada masyarakat, secara by name by addres. Soal PETI, ini juga dalam sambutan kami bahwa ini salah satu konsisten kami sebagai pemerintah, kami akan menyuarakan ini ke pemerintah Provinsi Jambi, karena ini harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah kabupaten dengan provinsi, UU 23 tentang minerba, itu menjadi kewenangan Provinsi Jambi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari,yang mengatakan, bahwa memang pihaknya mendukung apa yang disampaikan oleh para pendemo, baik itu dari kalangan mahasiswa yang sebelumnya juga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Saya adalah bagian dari adik-adik semua, untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Omnibus Law, kalau memang merugikan masyarakat Indonesia tentu ini harus kita protes, menyampaikan aspirasi ke pusat untuk dapat ditindak lanjuti. Kalau ada yang harus kami tandatangani, mari kita tandatangani,” kata Tontawi.

“Tuntutan aktivitas PETI, ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kerja sama Provinsi Jambi, dan ini menjadi pembahasan rapat kami, kedepan kami akan menindak melalukan pemberantasan yang dibantu oleh aparat TNI/Polri. Terkait anggaran covid-19, tentu menjadi perhatian kami juga untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. Panca Karya-Meribung, pada APDB perubahan ini sudah dianggarkan untuk pembangunan jalan,” pungkasnya.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal

Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I PERADI Bute Resmi Ditutup

BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana

Berita Daerah


Advertisement