Pemkab Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pemantauan Orang Asing, Pemateri dari Polda Jambi dan Imigrasi


Kamis, 12 November 2015 - 23:04:14 WIB - Dibaca: 2003 kali

Kegiatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Aula Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (12/11).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan melalui Asisten Pemerintahan HR Gatot Suwarso SH MM membuka secara resmi sosialisasi Permendagri No 49 dan 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing, organisasi masyarakat dan tenaga kerja asing di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/11).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dan Badan Kesbangpol Tanjab Barat. Turut hadir Kepala Desa se-Kabupaten Tanjabbar, Kepala SKPD, lurah dan Camat se- Kabupaten Tanjungjabung Barat, Sekretaris Badan Kesbangpol Drs Jamil Gumri.

Sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut diwakili Kasubdit Kamneg Polda Jambi AKBP Nugroho dan Kasi Kelas II Imigrasi Tanjab Barat.

Asisten Pemerintahan Setda HR Gatot Suwarso SH MM dalam sambutannya mengatakan permohonan maaf dari Bupati Tanjungjabung Barat karena tidak dapat hadir dikarenakan menghadiri undangan dari Kementerian untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Jakarta.

Selanjutnya Asisten sangat mendukung kegiatan ini mengingat di Tanjab barat ada 63 orang tenaga asing yang bekerja diantaranya di PT Lontar Papirus, PetroChina, dan beberapa diantaranya mengikut suami bekerja di Tanjabbar. Namun 63 orang asing tersebut legal dan terdaftar di Kantor Imigrasi Kualatungkal.

Kasubdi Kamneg Intelkam Polda Jambi, AKBP Nugroho  menjelaskan tentang arahan penghentian pelayanan dan tentang tugas Kepolisian Negara dalam pengawasan orang asing, diantaranya memantau pelanggaran orang asing serta memberikan perlindungan dan keamanan bagi orang asing yang tinggal di negara Indonesia.

Sedangkan dari Imigrasi membahas tentang visa yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia, yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal di Indonesia.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement