KUALATUNGKAL - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sempat legowo dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Hasan Basri Harahap (HBH) atas gugatannya.
Gugatan terhadap Pemkab Tanjabbar berawal penonaktifan Hasan Basri Harahap oleh Bupati Tanjab Barat, dengan dasar laporan kepolisian bahwa HBH tersandung hukum atas laporan pengancaman.
Tak terima dengan keputusan itu, HBH menggugat Pemkab Tanjabbar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hasilnya HBH dimenangkan. Pemkab pun banding melalui PTTUN Medan, namun hasilnya tetap sama, pengadilan memutuskan HBH untuk diaktifkan kembali sebagai kades.
Belum lama ini, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Maskuri SH mengatakan, sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985, tidak ada celah bagi Pemkab melakukan kasasi.
Baru-baru ini, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jambi, namun jawaban tetap sama, mengikuti hasil PTUN. Malah, biro hukum menyarankan Pemkab bekoordinasi dengan Depdagri.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta