KUALATUNGKAL - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sempat legowo dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Hasan Basri Harahap (HBH) atas gugatannya.
Gugatan terhadap Pemkab Tanjabbar berawal penonaktifan Hasan Basri Harahap oleh Bupati Tanjab Barat, dengan dasar laporan kepolisian bahwa HBH tersandung hukum atas laporan pengancaman.
Tak terima dengan keputusan itu, HBH menggugat Pemkab Tanjabbar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hasilnya HBH dimenangkan. Pemkab pun banding melalui PTTUN Medan, namun hasilnya tetap sama, pengadilan memutuskan HBH untuk diaktifkan kembali sebagai kades.
Belum lama ini, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Maskuri SH mengatakan, sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985, tidak ada celah bagi Pemkab melakukan kasasi.
Baru-baru ini, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jambi, namun jawaban tetap sama, mengikuti hasil PTUN. Malah, biro hukum menyarankan Pemkab bekoordinasi dengan Depdagri.(*)
Editor: Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,